PT. Safari Riau Garap Lahan Melebihi Izin Yang Diberikan
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - PT. Safari Riau yang notabene anak perusahaan dari Perusahaan Modal Asing (PMA) asal Malaysia PT. Adei Plantation yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, diduga telah mengarap lahan melebihi dari izin yang diberikan.
Hal tersebut jelas menjadi momok yang sangat merugikan bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan, bahkan Pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun daerah. Bagaimana tidak, sebuah Perusahaan Modal Asing yang bernaung dibawah bendera PT.Adei Group bisa menguasai lahan diluar perizinan yang diberikan.
"Dari hasil penelusuran kami, PT.Safari Riau yang merupakan anak perusahaan PT.Adei Plantation, memiliki izin HGU seluas 2500 Ha, namun ia (PT. Safari Riau,red) telah mengarap lahan seluas 5000 Ha. Bahkan saat ini PT.Safari Riau telah mengarap lahan yang masih berstatus hutan produksi seluas 1000 Ha lagi", ungkap anggota Komisi II Fraksi PKB DPRD Provinsi Riau, yang juga Ketua Garda Bangsa H. Sugianto kepada Riaubernas.com via WhatsAppnya, Kamis (7/6/2018).
Sugianto menambahkan, dari keterangan beberapa instansi yang berkaitan dengan PMA yang harus melaporkan dan mendaftarkan investasinya, teryata benar, mereka (PT. Safari Riau, red) hanya mendaftarkan HGU Perusahaannya seluas 2848 Ha, dengan jumlah karyawan cuma 489 orang pada tanggal 3 April 2018 kemarin. Padahal, kita semua mengetahui bahwa PT. Safari Riau anak perusahaan PT. Adei Plantation sudah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2004 lalu.
"Ini yang akan kita telusuri, sampai benar-benar PMA itu taat dan patuh pada aturan dan undang-undang yang berlaku di negara kita, dan tidak menjadi mafia di Provinsi Riau. Karena, secara aturan investasi, mereka sudah mengelabui pemerintah dan masyarakat, secara perizinan juga sudah melanggar. Dan, dalam waktu dekat, kita akan memanggil Konsulat Malaysia yang ada di Provinsi Riau, supaya bisa menyelesaikan permasalahan ini, karena menyangkut warga negaranya yang sudah mengelabui pemerintah Indonesia dalam berinvestasi", tegas Ketua Garda Bangsa itu.
Sugianto juga menjelaskan, pihaknya juga akan memperjelas dan menayakan posisi terpidana Bos PT. Adei Plantation yang difonis bersalah atas kasus perambahan hutan yang sampai saat ini masih buron (DPO).
"Ini harusnya menjadi catatan bagi pemerintah dan penegak hukum, bahwa kita harus serius menanggani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Perusahaan Modal Asing (PMA), terutama PT. Adei Plantation Group. Kita butuh investasi, tapi investasi yang taat dengan aturan, yang tidak merusak hutan, seperti yang dilakukan oleh PT. Adei Plantation Group", pungkas Sugianto.
Sementara, Humas PT. Adei Plantation Budi, yang dihubungi Riaubernas.com via telepon selulernya, Kamis (7/6/2018) mengatakan, "Kalau masalah itu abang langsung aja ke Adi (Humas PT. Safari Riau, red)", kata Budi sambil mengatakan, biar saya smskan nomor Adi.
Namun ketika media ini berusaha untuk menghubungi Sdr. Adi via nomor telepon seluler yang dikirimkan Sdr. Budi, 0822 8813 5366 nomor tersebut tidak aktif. Ketika media ini mengkomfirmasi ulang kepada Sdr. Budi dan menjelaskan bahwa nomor tersebut tidak aktif, dengan singkat via sms Budi membalas, "Itu yang ada bang, signal disana memang susah", sms Budi singkat. (samsul)
Tulis Komentar