Kisruh Masalah Lahan, Humas PSJ: Itu Masalah BPN, Kalau PSJ Dengan Wak Jalil Tidak Ada Masalah

Daslir Maskar menunjukkan parit gajah yang dibuat oleh PT. PSJ beberapa tahun lalu.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Pasca kisruh persoalan areal lahan kebun sawitnya dengan PT. NWR yang sempat heboh dan viral beberapa waktu yang lalu, kini PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) kembali membuat sensasi. 

Anehnya, melalui oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, PT. PSJ mengklaim secara sepihak bahwa lokasi kebun sawit milik tokoh masyarakat Pelalawan, Daslir Maskar, yang berada di Desa Padang Luas, Simpang Penarikan, Kecamatan Langgam, Pelalawan, masuk dalam areal perusahaan PT. Peputra Supra Jaya (PSJ). 

Dari pemantauan media ini di lapangan pada Minggu (19/9/2021), terlihat adanya parit gajah sebagai pembatas antara lahan milik perusahaan dan lahan milik Daslir Maskar yang dibuat oleh perusahaan PT. PSJ, beberapa tahun lalu. 

Sementara Daslir Maskar memiliki lahan tersebut sudah sejak tahun 2002 dengan membeli dari masyarakat, dan pada tahun 2018, BPN telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 15 buah, atas kepemilikan Daslir Maskar terhadap lahan tersebut. 

"Dulu pihak perusahaan yang membuat parit gajah sebagai pembatas antara kebun saya dengan areal milik perusahaan, itupun tidak ada koordinasi sama kita. Nah!! sekarang tiba-tiba mereka mengklaim bahwa lahan kebun saya sebagian masuk dalam areal perusahaan. Lucunya, orang BPN itu meminta sertifikat saya untuk dirubah lagi ukurannya. Padahal tahun 2018, BPN telah mengeluarkan SHM atas kebun sawit yang saya miliki. Kok tiba-tiba ini oknum BPN minta empat sertifikat saya harus dirubah karena lokasinya sebagian masuk ke dalam wilayah perusahaan," tandas Daslir Maskar yang akrab dipanggil Wak Jalil ini.

Daslir Maskar yang juga sebagai Panglimo Penggawa Adat LAM Riau ini mengatakan, bahwa selama ini lokasi kebun sawitnya seluas kurang lebih 28 hektar itu tidak pernah ada masalah, tiba-tiba saja PT. PSJ mengklaimnya bahwa sebagian wilayah kebun sawitnya masuk wilayah perusahaan. 

"Inikan aneh, masak tiba-tiba saja sebagian wilayah kebun yang saya miliki diklaim milik perusahaan. Padahal kebun yang saya miliki sudah sertifikat hak milik semua. Kok seenaknya mau dirubah oleh oknum BPN, seolah-olah menuruti keinginan perusahaan, dan gambar peta lahan yang diperlihatkan oknum BPN itu kepada saya sudah jauh berbeda dengan peta awal yang ada sama saya," tegasnya. 

Terpisah, mantan Kepala Desa Padang Luas, Munir, yang baru habis masa jabatannya tanggal 7 September lalu, dikonfirmasi via selulernya, menjelaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kades Padang Luas tidak pernah ada masalah yang terjadi di lahan milik Daslir Maskar. 

"Setahu saya dari dulu dilahan itu tidak ada masalah, tiba-tiba saja ada orang dari BPN Pelalawan yang mengaku suruhan dari PT. PSJ, menyatakan bahwa sebagian lahan milik Daslir Maskar itu milik perusahaan. Tapi saya sekarang tidak tahu lagi persoalan itu Pak, seiring jabatan saya yang telah selesai," kata Munir seraya menyebutkan bahwa kini Penjabat Sementara Kades Padang Luas dipegang oleh staff dari Kecamatan Langgam. 

Sementara itu, Humas PT. Peputra Supra Jaya (PSJ), Saputra Hidayana, ketika dikonfirmasi soal ini, pada Senin (20/9/2021) menjelaskan, bahwa persoalan itu tidak ada dengan pemilik lahan yakni Daslir Maskar atau pun dengan PT. PSJ. Permasalahan itu sepertinya berada di pihak BPN Pelalawan. 

"Kami memang mau bikin HGU di lokasi tersebut, tapi BPN harus menerangkan ke Wak Jalil bahwa itu tidak terkena dengan lahan Wak Jalil. Selama ini kan Wak Jalil panen buah di situ, ada tidak diganggu PSJ? kan tidak. Dan kami pun, PSJ, tidak merasa terganggu dengan Wak Jalil," terang Humas PSJ yang akrab dipanggil Yana itu. 

Ini artinya, lanjut Yana, BPN harus bisa menjelaskan jika lahan Wak Jalil diduga masuk ke dalam areal perusahaan. Berarti BPN yang harus menyelesaikan terlebih dahulu. Dan dirinya selaku humas perusahaan juga sudah menanyakan hal ini kepada Camat Langgam. 

"Kata Pak Camat, itu hanya salah di masalah keterangan orang BPN, bukan di lapangannya. Yang punya surat kan BPN, jadi biar BPN yang menjelaskannya. Masak dia tidak ada data lahan Wak Jalil yang sudah bersurat, apalagi sudah sertifikat. Artinya, sekarang ini belum masalah antara PSJ dan Wak Jalil, masalahnya ada di BPN," tukas Yana. (ndy)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar