Sisir 2 Lokasi, Sertu Abdon Pardosi Beri Hukuman ke Masyarakat Yang Abaikan Prokes

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Abdon Pardosi memberikan hukuman kepada masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan saat melakukan penyisiran di 2 lokasi yaitu Pasar Tuah Serumpun KM 4 Perawang dan Jalan M. Ali Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada masa Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

Kedua lokasi tersebut merupakan daerah yang dianggap rawan terhadap penularan Covid-19 di Kecamatan Tualang. "Kita ingatkan masyarakat agar wajib mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, mengurangi Kerumunan, dan mengurangi mobilitas diluar rumah," kata Sertu Abdon Pardosi kepada Riau Bernas, Rabu (15/9/2021).

Perihal masih ada masyarakat yang tidak mengunakan masker, "Kita tetap memberikan teguran dan membuat surat pernyataan, Kalau ada Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan yaitu Satpol-PP langsung didenda," tegas dia. 

Kepada masyarakat yang usai keluar rumah wajib cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, habis itu langsung ganti baju. "Bagi pemilik usaha di Kecamatan Tualang agar dapat menutup usaha sampai jam sembilan malam, jangan sampai berkerumunan, kalau dapat beli makanan dibungkus saja," ingatnya. 

Jika masyarakat Tualang Kabupaten Siak, mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter. "Jangan takut, virus Covid-19 bukan aib, tapi harus dicegah dengan mengikuti Protokol Kesehatan sehingga memutuskan mata rantai penularan Covid-19 bisa terwujud," harap dia. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar