Terkait Laporan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan, Ini Penjelasan Sat Reskrim Polres Pelalawan

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Marbun.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sat Reskrim Polres Pelalawan, saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan atau pencurian yang TKP nya berada di Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, dengan terlapor bernama Adi, warga Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. 

Hal itu berdasarkan laporan polisi LP/396/X/2020/SPKT/RIAU dugaan tindak pidana Penyerobotan lahan dan atau pencurian. Dimana kasus ini merupakan limpahan dari Dit Reskrimum Polda Riau. 

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Marbun menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan atau pencurian ini berawal dari laporan Sdr. Teddy Patra ke Polda Riau. 

Dimana pada tahun 2019, Sdr. Adi melakukan pemanenan buah kelapa sawit dilahan milik pelapor. Melihat itu, anggota kerja pelapor mendatangi terlapor dan mengimbau bahwa buah kelapa sawit yang dipanen itu milik pelapor. Akan tetapi terlapor tidak mengindahkan himbauan pekerja kebun pelapor, dan tetap melanjutkan pemanenan di lahan tersebut. 

Dan keesokan harinya, pada saat terlapor sedang memanen buah kelapa sawit di lahan milik pelapor, pelapor langsung mendatangi terlapor dan memberikan peringatan agar tidak mengambil buah kelapa sawit itu, dikarenakan itu punya pelapor. Akan tetapi terlapor tetap melanjutkan mengambil buah kelapa sawit itu, dengan alasan bahwa terlapor sudah membeli tanah itu dari Sdr. SAMSUIS dan Sdr. AFRINUS, dan telah diterbitkan surat kepemilikan tanah yang berbentuk SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

"Sementara pelapor yang melakukan penanaman sawit dilahan itu, memiliki surat sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Pelalawan. Maka atas kejadian ini pelapor melaporkan kejadian ini ke Polda Riau untuk pengusutan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Marbun kepada media ini, Jum'at (10/9/2021).

Lanjut Kasat Reskrim, terkait kasus ini, pihaknya telah meminta keterangan dari Sdr Teddy Patra selaku pelapor, Sdr. Adi selaku terlapor, beberapa orang saksi yang dianggap mengetahui perihal lahan tersebut, termasuk BPN Riau. 

Menurut Sdr. Teddy Patra, sambung Kasat, bahwa dirinya membeli lahan tersebut pada tahun 2004 seluas 64 Ha (enam puluh empat) Haktare dalam kondisi semak belukar, yang dibelinya dari Sdr. ALI UMAR (Alm) dan Sdr. ABDUL GANI (Alm), dan diperantai oleh Sdr. HARRY SUWANTO. Kemudian Sdr. Teddy Patra melakukan timas tumbang. Dan pada tahun 2005, sebagian lahan yang dibelinya dilakukan penanaman bibit kelapa sawit. 

Kemudian pada tahun 2015, Sdr. Teddy melakukan penanaman kembali dilahannya dengan jenis bibit kelapa sawit yaitu Topaz dan Marihat. Namun pada tahun 2019, Sdr. Adi (terlapor) melakukan pemanenan buah kelapa sawit di lahan milik Teddy (pelapor) yang ditanaminya pada tahun 2015 seluas 10 Ha (sepuluh) Haktare. 

Hal itu ditegaskan dalam Sertifikat Hak Milik yang dipunyai oleh Sdr. Teddy Patra selaku pelapor:
1) Sertifikat Hak Milik NIB 05.06.12.01.04837 tanggal 01 April 2019;
2) Sertifikat Hak Milik NIB 05.06.12.01.04846 tanggal 01 April 2019;
3) Sertifikat Hak Milik NIB 05.06.12.01.04848 tanggal 01 April 2019;
4) Sertifikat Hak Milik NIB 05.06.12.01.04854 tanggal 01 April 2019;
5) Sertifikat Hak Milik NIB 05.06.12.01.04857 tanggal 01 April 2019;
6) Sertifikat Hak Milik NIB 05.06.12.01.04859 tanggal 01 April 2019;
7) Sertifikat Hak Milik NIB 05.06.12.01.04861 tanggal 01 April 2019;
Yang dikeluarkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Pelalawan.

Begitu juga dengan keterangan saksi M. HARY SISWANTO, yang mengatakan bahwa Sdr. Teddy Patra membeli lahan di Kelurahan Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan seluas 64 Ha (enam puluh empat Haktare) dari Sdr. ALI (Alm) dan Sdr. ABDUL GANI (Alm), yang pada saat itu saksi (Hari.S) yang memperantarai kedua belah pihak untuk proses jual beli lahan yang dimaksud. 

"Dan sepengetahuan saksi, bahwa lahan itu masuk dalam kawasan Kelurahan Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan," jelas Kasat Reskrim.

Masih menurut Kasat, berdasarkan keterangan Sdr. Toni Armansyah bahwa dirinya menjadi anggota kerja pelapor (Teddy) sejak tahun 2004 pada saat lahan itu dibeli pelapor dalam kondisi semak belukar. Toni Armansyah (saksi) juga mengetahui proses pembelian lahan seluas 64 Ha (enam puluh empat) Haktare itu, yang dibeli pelapor dari Sdr. ALI (Alm) dan Sdr. ABDUL GANI (Alm). 

Kemudian saksilah orang yang melakukan pengurusan timas tumbang maupun penanaman buah kelapa sawit milik pelapor Sdr. Teddy Patra, yang dikerjakannya pada tahun 2004, kemudian pada tahun 2005 melakukan sebagian penanaman bibit kelapa sawit dilahan tersebut dan melakukan penanaman kembali pada tahun 2015. Dan terhadap lahan yang ditanami bibit kelapa sawit pada tahun 2015, lahan itulah yang dilakukan pencurian buah kelapa sawit oleh Sdr. ADI (terlapor).

"Menurut saksi Toni Armansyah, dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2019 terhadap lahan itu tidak pernah ada yang mengklaim, baru pada tahun 2019 lah Sdr. Adi mengklaim bahwa tanah itu miliknya," terang Kasat.

Tambah Kasat Reskrim, Menurut keterangan Sdr. JUNAIDI YAHYA dari BPN Riau, bahwa terhadap batas administrasi wilayah antara Kelurahan Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan dengan Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar belum ada. Dan saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum terbit Permendagri yang mengatur tentang batas administrasi wilayah antara Kelurahan Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan dengan Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

"Dan menurut bapak Junaidi Yahya dari BPN Riau, terhadap sertifikat tanah milik Sdr. TEDDY PATRA yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan sah saja secara hukum dikarenakan batas administrasinya belum definitif (batas sementara/indikatif)," ucap Kasat lagi. 

AKP Nardy juga menjelaskan, Sdr. ADI (selaku terlapor), saat dimintai keterangan mengatakan bahwa lahan itu miliknya dengan surat kepemilikan tanah berbentuk Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada tahun 2019, yang ia beli dari Sdr. Samsuis dan Sdr. Afrinus pda tahun 2018, yang pada saat itu lahan sudah ditanami kelapa sawit dengan usia kurang lebih 3 (tiga) tahun. 

Adapun Surat Kepemilikan terlapor yaitu: 
1) Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 200/SH/2019, tanggal 18 April 2019;
2) Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 187/SH/2019, tanggal 11 April 2019. Yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Akan tetapi Sdr. Adi (terlapor) tidak mengetahui siapa yang melakukan penanaman pohon kelapa sawit diatas lahan itu, yang ia ketahui hanya lah pada saat membeli lahan itu sudah ditanami buah kelapa sawit adapun lahan yang dibelinya seluas 4 Ha (empat Haktare).

Terkait persoalan kasus diatas, Sat Reskrim Polres Pelalawan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait peristiwa tindak pidana yang dilaporkan ini. "Telah melaksanakan gelar perkara di Dit Reskrimum Polda Riau. Dengan saran gelar agar melakukan pemeriksaan saksi penjual lahan kepada terlapor (Sdr. Adi, red) yakni Sdr. SAMSUIS dan Sdr. AFRINUS," tutup Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Marbun. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar