Bawaslu Rokan Hilir Sosialisasikan Partisipatif Pengawasan Pemilu

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan hilir mengadakan Sosialisasi Partisipatif pemilihan umum, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, serta Pilpres dan Wapres pada 17 april 2019.

Sosialisasi Partisipatif Pengawasan pemilu tersebut bertempat di Hotel Grand Jalan Pelabuhan Baru Bagansiapiapi, Minggu (23/12/2018).

Panitia pelaksanaan Sosialisasi menyampaikan, bahwa pengawasan jadi sarana pemilu rahasia dan jurdil, hal itu berdasarkan Pancasila sangat diperlukan sosialisasi dan penjelasan, sehingga politik masyarakat berkualitas serta berintegritas berbasis jurdil.

Pengawasan harus mampu berkomunikasi dengan cara komprehensif, dan menguasai bidang basic pengawasan serta menindak potensi suatu pelanggaran.

Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, SHI menyebutkan, pemilu serentak kali ini merumitkan, bayangkan, bahwa undang-undang pemilu sebelum ada tiga, kini dibaur jadi satu.

" Fungsi pengawasan pemilu tidak cukup hanya Bawaslu saja, akan tetapi peran dari masyarakat sangat diharapkan sesuai motto dan teks line", kata Syahyuri.

Selain itu,lanjutnya, pungsi pencegahan perlu diterapkan agar peserta tidak menabrak aturan pemilu. Sosialisasi tidak hanya kepada masyarakat, "Bahkan ke partai politik sudah dijelaskan, jika masih terjadi menabrak aturan, Bawaslu tidak akan sungkan-sungkan melakukan tindakan tegas membawa kasus tersebut ke Gakkumdu", tegas Ketua Bawaslu ini.

Sedangkan, Divisi Hukum pelanggaran Pemilu, Bima Adiputra menegaskan, Hukum pemilu menurut UU RI nomor 7 tahun 2017, seperti kitab suci sebagai rujukan dan pedoman sesuatu regulasi pelaksanaan pemilu 2019.

Dijelaskannya, bahwa Penindakan adalah upaya akhir jika terjadi pelanggaran, melalui temuan laporan, pengumpulan barang bukti, mencari Saksi, kemudian dilanjutkan klarifikasi terhadap pelapor, dan pelapor serta saksi jika ditemukan, bawaslu akan melibatkan unsur Gakkumdu, kejaksaan dan kepolisian.

Setelah itu,lanjutnya, akan meneruskan hasil kajian ahli pidana atas laporan keinstansi berwenang, hak pelapor diberi selama 7 hari, lalu Bawaslu memberikan rekomendasi, dan hasil pelanggaran tersebut akan diumumkan kantor bawaslu Rohil.

"Jika terbukti pelanggaran caleg kami akan tindak tegas, begitu juga sebaliknya, Bawaslu melakukan pelanggaran bisa dilaporkan ke bawaslu Provinsi Riau," kata Bima.

Bagian Divisi Administrasi Bawaslu, Zubaedah menyebutkan, pengawas sebagai kegiatan kajian dan penilaian, tujuan umumnya pengawasan berintegritas terselengaranya pemilu yang jurdil.

Tegasnya, Pemilu tanpa pengawas berakibat terjadinya manipulasi suara, sehingga hilangnya hak pemilu yang berdemokrasi.

"Solusinya bersama dengan masyarakat mengawasi pemilu tersebut, baik ormas, Toma dan toga, aktif mengawasi pemilu, lakukan pencegahan terjadi komplik, jadilah pemilu yang damai berintegritas", tutur Zubaedah.

Komisioner Bawaslu Rohil Fakhrulrrozi menyebutkan, tanpa pengawasan masyarakat, pengawasan belum lengkap, model kerja penegak hukum beda dengan KPU. KPU hanya proses tahapan pemilu saja, Sedangkan Bawaslu kolerasinya langsung kemasyarakat.

"Jika terjadinya suatu ketimpangan tersebut bukan dari pengawasan, inilah, pentingnya saling bertanggung jawab mengawasi, Bawaslu dan masyarakat sangat diharapkan untuk partisipatif pengawasan ", tegasnya.

Jaka Abdillah, Sag, untuk mendapat info masyarakat ini sebagai tanggung jawab bersama-sama mensukseskan pemilu, kami menerima saran dan pendapat dari masyarakat. Pengalaman sebelumnya pada pemilu Gubri masyarakat sudah cerdas.

"Bawaslu membuat simulasi turun langsung subuh dini hari sebelum Hari H, menimalisir dugaan terjadi suara gaib dan money politik, Pemilu serentak kali ini mari menolak politik uang, harapkan masyarakat bisa menjadi agen memberikan informasi", pinta Jaka.

Dalam acara sisi tanya jawab, Tokoh pemuda muhamadiyah, Hamdani mengatakan, Bawaslu lebih profesional melakukan pengawasan, diketahui baru-baru ini terjadi pelanggaran oknum caleg hasilnya tidak pernah dieksekusi.

Menanggapi pertanyaan Hamdani, Bawaslu Rohil Bima Adiputra menjelaskan, Dugaan-dugaan pelanggaran didaerah di Kecamatan Pekaitan, bukanlah suatu laporan, itu ada telpon, harapan Bawaslu kedepan adanya laporan dari masyarakat.

Tambahnya, temuan dugaan pelanggaran setelah dikaji sebelumnya malah menjadi perdebatan pihak unsur kepolisian, temuan belum memenuhi unsur suatu pelanggaran.

" Registrasi pasal dikenakan kepada dugaan, didampingi sentral Gakkum Riau terhadap oknum Caleg membagi-bagi sembako tersebut, dihadiri ahli pidana dan ahli Pemilu, namun tidak bisa dimasukan dalam pelanggaran pidana", pungkas Bima. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar