Kantongi Shabu, Warga Bagan Sinembah di Borgol

Abdul dan barang bukti diamankan Sat Narkoba Polres Rokan Hilir.

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Abdul HH (35), seorang pengangguran warga jalan Tambusai Kecamatan Bagan Sinembah, ditangkap oleh Tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, karena kedapatan  mengantongi narkotika jenis shabu-shabu.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, Sik.MH, melalui Paur Humas Polres Rokan Hilir, IPTU Juliardi, SH, Sabtu (01/9/2018) kepada awak media mengatakan, penangkapan terhadap Abdul pelaku narkotika jenis shabu, berawal dari informasi yang didapat oleh tim Opsnal.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Juliardi, tim Opsnallangsung bergerak melakukan penyelidikan di areal kolam pemancingan Bahtera Makmur, di Jalan Nuansa, Jalan Lintasi Riau-Sumut, sekira pukul 18.30 Wib.

Setelah diketahui ciri-ciri palaku, bahwa suspeck tersebut memiliki dan menyimpan serbuk kristal putih (Shabu) didalam sakunya, pelaku langsung dibekuk tim Opsnal Sat Narkoba, pada Jum'at (31/8/2018) sekira pukul 19.30 Wib.

"Tersangka ditangkap di jalan Nuansa, TKP kolam pemancingan ikan di Bahtera Makmur, Km 3 Bagan Sinembah", terang Juliardi.

Juliardi menambahkan, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti, 6 paket diduga narkotika jenis shabu-shabu dari dalam dompet kecil berwarna hitam, yang disaksikan oleh tiga Aspol Res Rohil, M. Azharizul, FirmanSyah, dan Rahmad Ramadhan.

"Barang bukti yang disita, 6 paket dugaan narkotika jenis shabu-shabu, serta 1 unit hp samsung warna hitam. Dan tersangka dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses lidik lebih lanjut", ujar Juliardi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar