Sampaikan Dampak Karhutla, Terbukti Membakar Hutan dan Lahan Langsung di Pidana

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Sengkemang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Sahidin, menyampaikan dampak jika terjadi kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat Sengkemang saat melakukan patroli dan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

"Dampaknya cukup besar, dari merusak ekosistem hutan sampai menyebabkan polusi udara, jadi jangan membakar hutan dan lahan," kata Serda Sahidin kepada masyarakat Sengkemang saat melakukan sosialisasi Karhutla di Masyarakat, Kamis (9/9/2021).

Mendengar arahan Serda Sahidin, masyarakat Sengkemang menyambut positif. "Mereka (Masyarakat Sengkemang, red) berjanji tidak akan membakar hutan dan lahan. Kalau terbukti, mereka bersedia dihukum pidana 10 tahun," kata dia. 

Serda Sahidin menjelaskan, bahwa masih ada cara lain untuknmembuka atau membersihkan lahan tanpa harus dibakar. "Bisa saja dilakukan secara manual, melalui menebas, menyabit, atau lain sebagainya. Atau meminjam alat berat ke Pemerintah untuk membuka lahan, yang jelas jangan dibakar," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar