Ketahuan, Ayu Simpan Sabu di Celana Dalam

Tersangka penyalahgunaan narkotika

ROKAN HILIR (Riaubernas) -  Seorang wanita ditangkap polisi pasalnya diduga kedapatan menyimpan narkotika sabu di celana 

Informasi diterima media ini Bahwa Wanita penganguran ini, bernama Ayu (31) warga pangkalan Brandan .

Tim Polsek Bagan sinembah berhasil meringkus hari Jumat (03/9/21) sekira jam 20.00 wib TKP dijalan lintas Riau Sumut balam km 39 balai jaya Rokan Hilir 

Setelah diamankan, juga dilakukan introgasi ,barang bukti sebanyak 6 paket dengan berat 1,27 gram diakui milik dirinya untuk dijual atau diedarkan .

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SHSIK dikonfirmasi Senin (06/9/21) melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi ,SH, membenarkan kejadian itu.

Kata Juliandi pengungkapan kasus narkotika Berkat dari informasi warga ditkp sering terjadi nya transaksi diduga narkotika.

Kemudian tim opsnal Bagan sinembah dipimpin IPDA Cevin Thimorut Djari, langsung bergerak menuju kelokasi tersebut melakukan penyelidikan 

"Sesuai target diinformasi, petugas memasuki dalam sebuah rumah bambu gedek melalui kamar pintu belakang .Melihat petugas datang 2 pria berhasil kabur dan 1 wanita diamankan 
Bersama 1 paket sabu ,bong dan 3 mancis.,"jelas juliandi 

Diinterogasi, ia mengakui simpan barang bukti dalam saku celana 5 paket diduga Sabu diakui miliknya dirinya untuk dijual dan diperolehnya dari saudara Surya DPO.

Kemudian wanita tersebut dibawa kemapolaek Bagan sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

"Terduga ditest urine positif mengandung metaphetamin dan diperangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI 2009 tentang  narkotika," Imbuhnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar