2 Tersangka Pengedar Dibekuk Polisi, Ratusan Butir Ekstasi Disita

Barang bukti ekstasi

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Satnarkoba Polres Rohil berhasil ciduk dua pria Rokan hilir diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi 

Kinerja satnarkoba Polres Rohil ini layak mendapatkan Apresiasi karena terbukti sepak terjang mengungkap kasus peredaran narkotika diwilayah Rokan Hilir.

Infomasi diterima media Selasa (24/8/21) terduga narkotika bernisial SA (31) Resedivis warga merpati Balam sempurna kecamatan Bagan sinembah. Selain itu VS (34) warga pematang Ibul kecamatan Bangko Pusako 

Kemudiann RS (32) warga pematang Ibul yang berhasil Kabur saat hendak transaksi sementara barang bukti dapat diamankan 170 diduga butir pil ekstasi.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK dikonfirmasi selasa (24/8/21) melalui Kasubag Humas polres Rohil AKP Juliandi ,SH, membenarkan hal tersebut.

Penanagkapan terhadap tersangka bermula berdasarkan informasi dilapangan dibalam km 22 desa Bangko sempurna sering dijadikan tempat transaksi dugaan narkotika pil ekstasi 

Guna menindaklanjuti hal tersebut, Sat Narkoba Polres Rokan Hilir segera membuat penyelidikan dengan cara undercover buy. Pada Sabtu(21/8) jam 19.30 wib SA berhasil diamankan dan barang bukti di duga ekstasi 1 bungkus plastik bening berisi sekitar 20 butir.

Selanjutnya Berdasarkan pengakuannya eksatasi di perolehi dari VS dengan tujuan untuk di jualkan.tidak hanya sampai disitu petugas melakukan pengembangan kebalam km 26 dan berhasil diamankan 

"VS merupakan rekan bekerjasama RS (DPO) dalam hal penjualan dugaan narkotika ," katanya 

Petugas juga melakukan pengeledahan didampingi ketua RT setempat sekira pukul 23.00 wib barang bukti berhasi diamankan 150 butir dugaan Pil ekstasi 

AKP Juliandi menguraikan dari tangan juga diamankan barang bukti 1 (satu) plastik bening di duga berisi ekstasi warna biru berlogo lumba-lumba 20 butir, Untuk  3 plastik bening lainya berisi 50 butir setiap plastiknya pil ekstasi warna biru berlogo lumba lumba.

Sementara barang bukti lainya ikut disita seperti 1 unit hp android Realme ,1 unit hp android Xiaomi warna hitam ,1 unit hp samsung warna hitam, 1 keping KTP atas nama Riki Saputra dan 1 unit Yamaha Mio kombinasi warna hitam dan biru .

Kemudian lanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong kebmapolres Rohil guna proses pengusutan lebih lanjut. (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar