Apindo: Pemkab Inhu Harus Pertimbangkan Soal Pengalihan Ruas Jalan Rengat Bagi Mobil Angkutan

INHU, RIAUBERNAS.COM - Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meminta Pemkab Inhu untuk mempertimbangkan tentang surat edaran Pemerintah Inhu yang akan memberlakukan pengalihan jalan bagi kendaraan berat bertonase lebih ke jalan Ruas Sei Akar, karena jalan Aski Aris Rengat - Kuala Cenaku merupakan jalan Provinsi bukan jalan Kabupaten.

"Kenapa pengalihan jalan tersebut baru mau diberlakukan sekarang, selama ini kok tidak, ini harus di pertimbangkan. Anggota yang tergabung didalam Apindo tidak setuju, jangan menimbulkan ke gaduhan, saya menyampaikan aspirasi kawan-kawan pengusaha yang tergabung didalam Apindo," ungkap Ketua I Apindo Inhu Senoharto, Senin (23/8/2021).

Masih kata Senoharto, Sebelum jalan Aski Aris Rengat dirigit, banyak mobil bertonase lebih lewat situ, seperti mobil Tronton pengangkut Batu Bara, mobil pengangkut CPO dan mobil cangkang. Mereka hanya ingin berinvestor di Daerah Inhu, soal pengalihan jalan ke ruas jalan Sei Akar, tentunya membuat jarak tempuh akan lebih jauh dari pelabuhan.

"Anggota Apindo sangat tidak setuju atas surat edaran itu, dan Bupati harus kaji ulang. Di tengah pandemi covid-19 saat ini, harusnya mencari solusi sama-sama sebelum mengambil kebijakan, pemerintah harus lakulan rapat bersama Asosiasi agar menghasilkan keputusan yang balen," tutur nya.

Adapun surat edaran yang ditandatangani Sekertaris Daerah (Sekda) Inhu Hendrizal, berbunyi menindak lanjuti surat Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Provinsi Riau nomor: 622/PUPRPKPP-SEKRE/VIII/2021/2161 tanggal 6 Agustus 2021 perihal pengalihan ruas jalan Rengat-Kuala Cenaku (Batas Inhil).

Kemudian berbunyi juga, sehubungan dengan pekerjaan rekontruksi peningkatan kapasitas struktur badan jalan Askiaris  sempit, maka kendaraan bertonase besar 8 Ton keatas (truck teonton, tengki CPO, angkutan berat lainnya) di alihkan melalui jalan Sei Akar.

"Jika bunyi surat edaran seperti itu, beralasan badan jalan sempit, maka itu bukan alasan. Tahun lalu ada pekerjaan jalan rigit semua ada yang mengatur lalu lintas dilokasi, seperti halnya yang terjadi hari ini. Jadi saya berharap, selaku pengurus Apindo meminta pertimbangkan kembali surat edaran itu, jangan sampai membuat pengusaha ditengah pandemi menambah beban mereka," harap Senoharto. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar