Cegah Karhutla, Serda Sahidin: Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan di Penjara

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Sengkemang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Sahidin menyebutkan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dipenjara  paling lama 10 tahun. 

"Iya, kalau terbukti membakar maka akan dipenjara, kita tidak ingin masyarakat dipenjara, maka kita lakukan sosialisasi karhutla agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan lagi," kata Serda Sahidin kepada Riau Bernas, Minggu (22/8/2021).

Dijelaskan dia, dampak dari karhutla cukup besar, mulai dari merusak ekosistem hutan  hingga menyebabkan polusi udara. "Kan masih ada cara lain membuka lahan, bisa dengan cara manual seperti menebas menggunakan parang, sabit maupun yang lain. Bisa saja ajukan ke pemerintah untuk meminjamkan alat berat, yang jelas jangan dibakar lahan itu," ingat dia.

Apabila terjadi kebakaran, lanjut dia, petugas akan kesulitan melakukan pemadaman api, karena lokasi gambut dan petugas kesulitan mendapatkan air. Maka dari itu kita ingatkan sejak dini, jangan bakar hutan dan lahan.

Masyarakat berpendapat, dengan adanya patroli Karhutla bersama Babinsa dan masyarakat, hal itu sangat membantu memberi pemahaman. "Masyarakat Sengkemang berjanji akan membantu mencegah kebakaran hutan dan lahan, mereka bersedia berperan aktif mengawasi Karhutla di kampungnya," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar