Sisir Tiga Lokasi, Sertu Abdon Pardosi Jaring 3 Warga Tidak Gunakan Masker

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Abdon Pardosi menjaring tiga warga tidak menggunakan masker saat Tim yustisi melakukan penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di tiga lokasi Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Penjaringan tiga warga itu saat Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan melakukan penyisiran di lokasi rawan penularan Covid-19.

Ketiga warga itu adalah, Ardi (49), Anton  (35) dan Suci (17). "Mereka kita beri hukuman mengutip sampah dan membuat surat pernyataan. Hal itu dilakukan agar mereka jera dan tidak mengulangi," kata Sertu Abdon Pardosi kepada Riau Bernas, Kamis (22/7/2021).

Sementara lokasi yang disisir meliputi Pasar KM 4 Perawang, Riau ponsel KM 5, dan Toko buku KM 4 Perawang Kecamatan Tualang. Ketiga lokasi merupakan daerah rawan penularan Covid-19.

Pemberian Hukuman, lanjut dia, dilakukan agar masyarakat terbiasa mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan tidak berkerumunan. 

Ia mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Siak, Apabila mengalami  gejela demam, batu dan pilek atau gangguan pernapasan, Sakit tenggorokan, Letih atau lesu, Periksakan diri ke dokter. "Cara itu lebih baik, masyarakat jangan kuatir saat periksa ke dokter, sebab petugas dengan cepat dan tepat melakukan tracking apabila gejala Covid-19," kata dia.

Jika warga tetap membandel dan terjaring Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan. Maka dengan tegas Tim penindak Yustisi yaitu Satpol PP Kabupaten Siak akan mendenda warga sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 04 tahun 2020.

Dia mengingatkan, kepada pemilik usaha Kecamatan Tualang agar dapat menutup usaha sampai jam sembilan malam, jangan sampai berkerumunan, kalau dapat beli makanan dibungkus  saja.

"Saat ini dirumah saja lebih baik, jangan keluar rumah kalau tidak ada urusan lebih penting. Mari sama sama kita putuskan mata rantai penularan Covid-19 dengan mengikuti Protokol Kesehatan," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar