JPU Anak Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Kasus Anak Dari Penyidik

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menerima penyerahan tersangka anak dan barang bukti (Tahap II perkara Anak) atas nama M dari Penyidik Polres Pelalawan, pada Kamis 4 Maret 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi, SH, MH kepada media ini mengatakan, Oleh Penyidik Polres Pelalawan, M disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Sumriadi menambahkan, penyerahan Tahap II yang dilaksanakan secara daring tersebut, dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak SYAFRIDA, SH.

"Dalam waktu sesegera mungkin perkara Anak tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk selanjutnya disidangkan," terang Sumriadi. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar