Agar Ikuti Prokes, Serma Edy Suprianto Beri Hukuman Kepada Pelanggar Prokes
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serma Edy Suprianto memberikan hukuman kepada pelanggar Protokol kesehatan saat Tim yustisi melakukan penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di tiga lokasi Kabupaten Siak.
Ketiga lokasi itu adalah Jalan Pertamina, SPBU KM 11, Jalan Perawang-Buton. Ketiga lokasi merupakan daerah rawan penularan Covid-19 di Kota Istana.
Sementara itu, ke empat warga yang terjaring tidak mengunakan masker yaitu Rini (20), Aini (40), Ronal (23) dan Budi (21). "Mereka kita beri hukuman mengutip sampah dan membuat surat pernyataan. Hal itu dilakukan agar mereka jera dan tidak mengulangi," kata Serma Edy Suprianto kepada Riau Bernas, Selasa (20/7/2021).
Hukuman itu, lanjut dia, dilakukan agar masyarakat terbiasa mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan.
Ia mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Siak, Apabila mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, Sakit tenggorokan, Letih atau lesu, Periksakan diri ke dokter. "Cara itu lebih baik, masyarakat jangan kuatir saat periksa ke dokter, sebab petugas dengan cepat dan tepat melakukan tracking apabila gejala Covid-19," kata dia.
Jika warga tetap membandel dan terjaring Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan. Maka dengan tegas Tim penindak Yustisi yaitu Satpol PP Kabupaten Siak akan mendenda warga sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 04 tahun 2020.
Dia juga mengingatkan kepada pemilik usaha di Kecamatan Tualang agar dapat menutup usahanya pada jam sembilan malam, jangan sampai berkerumunan, kalau dapat beli makanan dibungkus saja.
"Saat ini dirumah saja lebih baik, jangan keluar rumah kalau tidak ada urusan lebih penting. Mari sama sama kita putuskan mata rantai penularan Covid-19 dengan mengikuti Protokol Kesehatan," tandasnya. (Van)
Tulis Komentar