Sisir Tiga Lokasi, Sertu Sahabat Mendrofa Jaring 2 Warga Tidak Gunakan Masker

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Sahabat Mendrofa menyisir tiga lokasi yang di nilai rawan terhadap penularan Covid-19 di Kota Industri pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Ketiga lokasi itu adalah Pasar tuah Serumpun KM 4 Perawang, Bank BNI Perawang - minas KM 55. Perawang dan Jalan Raya Perawang KM 4.5 Kecamatan Tualang.

Dalam penyisiran, Sertu Sahabat Mendrofa berhasil menjaring 2 warga tidak menggunakan masker. Kedua warga itu adalah Dedi  (25) dan Jepri (26). "Mereka diberi hukuman mengutip sampah dan membuat surat pernyataan agar mereka jera dan tidak mengulangi lagi," kata Sertu Sahabat Mendrofa kepada Riau Bernas, Jum'at (09/7/2021).

Ketika warga tetap membandel dan terjaring Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan. Maka dengan tegas Tim penindak Yustisi yaitu Satpol PP Kabupaten Siak akan mendenda warga sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 04 tahun 2020.

"Kita tidak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa mengikuti Protokol Kesehatan dimana pun berada, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan," jelas dia. 

Sementara bagi pemilik usaha di Kecamatan Tualang agar dapat menutup usahanya pada jam sembilan malam, jangan sampai berkerumunan, kalau dapat beli makanan dibungkus saja.

Apabila mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter. "Lebih bagus dirumah saja, jangan keluar rumah, karena saat ini rawan dengan Penularan Covid-19," ingatnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar