348 Penangkaran Burung Walet Diduga Tidak Kantongi Izin, Bapenda Inhu Tetap Pungut Pajak

INHU, RIAUBERNAS.COM - Pada pemberitaan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hulu menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin Penangkaran Sarang Burung Walet di Kabupaten indragiri Hulu. Pernyataan ini disampaikan ketika awak media melakukan konfirmasi ke Dinas terkait. 

"Untuk izin penangkaran sarang burung walet di Inhu kita tidak pernah mengeluarkan Izinnya," tegas Plt. Kepala DPMDPTSP Kabupaten Inhu A Fahmi pada Sabtu kemarin 3 Juli 2021 melalui Telfon Selulernya.

Namun disisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, masih melakukan pemungutan Pajak sebagai pendapatan Daerah. Pihak Bapenda melakukan Pemungutan Pajak berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan ke dua tentang pajak Daerah dan Perbub nomor 15 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksana pemungutan Pajak Daerah, salah satunya pajak Burung Walet.

Sedangkan dalam pendaftaran taat pajak ke Bapenda Inhu, salah satu syarat harus memiliki Izin Usaha atau izin penangkaran Sarang Burung Walet dimana tempat ia berdiri. Dan saat ini, Bapenda mengantongi 348 nama Pengusaha Penangkaran Sarang Walet yang tersebar di 14 Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hulu. 

Ditahun 2020, tercatat dari 348 tempat penangkaran sarang burung walet, Bapenda sendiri telah berhasil menambah Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) melalui sarang Burung Walet sebesar kurang lebih 142 Juta lebih dalam satu tahun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Inhu Arief Fadillah, SE, M.Si, melalui Kabid Pendaftaran, Penilaian, dan Penetapan, Samuel Sitompul, saat dikonfirmasi media ini pada hari Jum'at (2/6/2021) diruang kerjanya. 

"Untuk di Inhu Penangkaran Sarang Burung Walet ada 348 terdaftar sebagai taat pajak yang berada di Kecamatan Rengat, Kuala Cenaku, Rengat Barat, Sebrida, Pasir Penyu dan Kecamatan Peranap. Dan nanti lebih jelasnya akan di berikan penjelasan oleh Subagian, pak Erlipendri, bagian pendaftaran. Karena beliau senior soal ini," kata Samuel.

Menurut Erlipendri, selaku bagian Pendaftaran, didampingi Kabid mengatakan, dirinya hanya melakukan sebatas pendaftaran bagi pelaku usaha penangkaran sarang burung walet. Untuk salah satu syarat pendaftaran bagi para pengusaha Penangkaran sarang burung walet ke Bapenda, adalah syarat harus memiliki Izin Usaha. Dan disisi lain, selagi ada objek-objek dan memenuhi syarat objektif serta subjektif boleh saja pajak di pungut.

"Pendaftaraan taat pajak itu sebenarnya harus ada Izin Usaha (Jika ada). Tetapi sejauh ini kami melakukan pendaftaran berdasarkan Izin yang ada, ia seperti Izin usaha ruko tempat usahanya? Kita langsung turun kelokasi," kata Erlipendri. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar