Dua Wanita Mantan Residivis Dibekuk Polisi Karena Narkoba

Barang bukti narkoba yang diamankan dari residivis wanita di Rohil

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Tim opsnal satnarkoba polres Rohil membekuk 2 wanita akan melakukan transaksi diduga narkotika sabu dan pil inex

Informasi diterima media ini, terduga ML (34) warga jalan tugu pulau kelurahan Melayu besar dan MS (25) warga lokasi 4 sembilan kepenghuluan pematang Botam kecamatan, rimba melintang

Mereka ditangkap petugas TKP dijalan tobe kecamatan tanah Tanjung melawan, pada Rabu (23/6/21) sekira jam 15.30 wib

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi  Ismanto,SH.SIK Senin (28/6/21) dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH, membenarkan kejadian tersebut .

Petugas melakukan aksi pengeledahan disaksikan RT. didalam kotak Happydent ditemukan 6 plastik diduga sabu (17,4) gram dan 5 Butir pil ekstasi, serta uang tunai Rp 850.000.

Selain itu, barang bukti lain diamankan 1 unit timbang digital MANLLORO warna merah putih dan 4 unit ponsel android

Berdasarkan keterangan kedua mantan residivis ini, barang bukti diperolehnya dari pria bernisial (ML).

"Saat ini,kedua wanita dan semua barang bukti dibawa Mapolres Rohil guna proses pemeriksaan lebih lanjut."tandasnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar