Memang Biadab, Ayah Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

INHU, RIAUBERNAS.COM - Memang biadab, itulah kata-kata yang pantas ditujukan kepada salah seorang warga Kabupaten Inhu berinisial U (48) ini, karena tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Dan perbuatan biadab itu dilakukan pelaku kepada korban yang masih dibawah umur itu sampai puluhan kali, sejak tahun 2018 hingga Mei 2021. Akibat perbuatan ayah biadap tersebut, kini korban hamil 3 bulan. 

Menurut Kapolres Inhu AKBP Efrizal,  S.Ik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (15/6/2021), bahwa pelaku berhasil diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu, pada Sabtu 12 Juni 2021 kemarin sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah warung makan yang berada di Kecamatan Rengat.

Dijelaskan Misran, sesuai pengakuan tersangka, aksi bejat ini dilakukan sejak tahun 2018, ketika itu korban masih duduk di kelas 1 sekolah atas. "Kasus ini mulai terjadi pada November 2018. Ketika itu pelaku baru bangun tidur, kemudian pelaku tergiur melihat korban yang telah tumbuh dewasa sedang membersihkan rumah. Sementara ibu korban tidak ada dirumah karena sedang bekerja sebagai pembantu  dirumah majikannya," jelas Misran.

Lanjut Misran, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam korban, hal ini membuat korban pasrah dan tak kuasa melawan pelaku yang sudah seperti orang kesurupan.

Hal itu terus dilakukan pelaku hingga berkali-kali, bahkan tak terhitung, sejak korban duduk di bangku kelas 1 hingga Mei 2021, tepatnya bulan puasa lalu. Perbuatan yang melebihi binatang ini selalu dilakukan pelaku pada siang hari. Sesekali pelaku menyetubuhi korban ketika korban menutup warung angkringan milik pelaku.

"Jika korban menolak, maka pelaku marah besar dan mengamuk, bahkan adik-adik korban selalu menjadi sasaran amukan pelaku, hal ini membuat korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, karena korban sangat sayang adik-adiknya," ucap Misran.

Terakhir korban disetubuhi pelaku pada 5 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB di rumahnya. Padahal ketika itu bulan Ramadhan, tapi tak membuat pelaku menyurutkan hasratnya.

Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya karena sudah terlambat datang bulan, bahkan korban sering mual dan muntah-muntah. Setelah ditanya ibunya, barulah korban menceritakan kejadian yang selama ini dialaminya. Bagai disambar petir di siang hari, ibu korban langsung naik pitam, dan pada Sabtu 5 Juni 2021, ibu korban datang ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang memalukan itu.

Namun ketika ibu korban pergi ke Mapolres, pelaku tahu dan langsung melarikan diri sebelum ibu korban menyelesaikan laporannya ke polisi.
Tapi pelarian pelaku tak berlangsung lama, bahkan cara menangkap pelaku cukup unik, korban diminta polisi untuk menghubungi telepon seluler pelaku, dan mengatakan jika korban rindu dengan pelaku, layaknya anak baru gede yang mabuk kasmaran.

Hingga akhirnya, Sabtu 12 Juni 2021, pelaku bersedia menemui korban, tapi tidak dirumahnya, melainkan di sebuah warung makan di jalan Sultan Rengat. Dan benar, sekira pukul 15.00 WIB, pelaku tiba diwarung itu dan duduk sambil menunggu korban.

"Ketika itulah pelaku langsung diringkus tim yang sebelumnya telah mengintai dan menunggu disekitar warung makan itu. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan mengakui semua perbuatan biadabnya. Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Inhu beserta barang bukti beberapa pakaian milik korban," pungkas Misran. (Pt)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar