Operasi PPKM, 30 Warga Siak Buat Pernyataan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Kabupaten Siak telah ditetapkan Zona Oranye, dengan ditetapkan itu, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) telah diberlakukan.

Tim Satgas percepatan dan penanganan Covid-19 bersama Satpol-PP Kabupaten Siak melakukan operasi yustisi penertiban jam malam selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Siak Sri Indrapura. Sebanyak 30 warga Kecamatan Siak diangkut kemudian di hukum membuat surat pernyataan.

Kasatpol PP Siak Kaharuddin, S.Sos, M.Si melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah, Subandi, S.Sos, M.Si, Senin (14/6/2021) mengatakan, dalam pelaksanaannya, PPKM ini fokus terhadap pengendalian kerumuman dan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha.

"Mengingat minggu, biasanya akan berpotensi terjadi kerumunan. Salah satunya pemicu munculnya kasus terkonfirmasi adalah kerumunan," kata Subandi kepada awak media.

Subandi menjelaskan, aktivitas pergerakan  warga dinilai memiliki andil yang besar dalam munculnya kasus terkonfirmasi baru.

Terkait operasi malam ini terdapat sebanyak 30 orang atau pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi. Selanjutnya akan dibawa ke kantor Camat Siak untuk di data dan diberikan surat pernyataan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Siak.

"Intinya, kita Satpol PP sebagai penegak Perda bersama TNI dan Polri maupun pihak kecamatan, dimasa pendemi ini akan terus bergerak sampai dengan masa PPKM berakhir," tutupnya. (Adv/Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar