Sertu TH Hutagalung Berharap, Masyarakat Tidak Bakar Hutan Dan Lahan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Pinang Sebatang Barat (PSB) Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu TH Hutagalung berharap kepada masyarakat PSB untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Ia juga melakukan penyisiran bersama masyarakat, dan tidak menemukan titik api. "Dampaknya cukup besar yaitu merusak ekosistem hutan dan menyebabkan polusi udara. Jadi jangan lakukan itu," kata Sertu TH Hutagalung kepada Riau Bernas, Kamis (10/6/2021).

Apabila terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka akan dipidana. "Penjara maksimal 10 tahun, apabila terbukti membakar hutan dan lahan," tandasnya.

Sertu TH Hutagalung juga meminta masyarakat untuk berperan aktif ikut memantau titik api, apabila menemukan titik api, "Mari sama-sama kita padamkan," ingat dia. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar