Masyarakat Menolak Divaksin Bisa Dikenakan Sanksi Hingga Tidak Dapat Bansos

PJ Bupati Inhu Chairul Rizki.

INHU, RIAUBERNAS.COM - Setiap masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau yang telah terdaftar sebagai kriteria penerima Vaksin Covid-19 namun menolak divaksin, akan dikenakan Sanksi administratif hingga tidak dapat Bantuan Sosial (Bansos).

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraruran presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam ranging penaggulangan pendemi corona.

"Jadi masyarakat yang menolak divaksin sesuai dengan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial/bantuan sosial, penundaan layanan administrasi pemerintahan atau denda," jelas PJ Bupati Inhu Chairul Rizki, Minggu 6 Juni 2021.

Masih kata PJ Bupati, pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada pasal (4) dilakukan oleh kementrian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

"Bagi mereka yang terdaftar sesuai kriteria penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, kita pemerintah Kabupaten Inhu sesuai Intuksi Presiden menyiapkan sanksi diantaranya pencabutan dari daftar bantuan sosial, semua jelas dan tercantum para PP nomor 14 tahun 2021dan dalam Perpres antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan dua pasal baru yakni Pasal 13A dan Pasal 13B," tutup Chairul Rizki. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar