PT PAS Belum Miliki Izin Pembuangan Limbah Cair

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sungguh mengejutkan, ternyata belasan sumur limbah PT. Perawang Agro Sejahtera (PAS) belum memiliki izin pengelolaan limbah cair untuk dikeluarkan ataupun dibuang di aliran sungai.

"Kalau limbah orang ada, di dalam kolam itu limbah mereka. Kalau kolam mereka itu ada izin, itu masuk dalam dokumen izin lingkungan. Izin pembuangan limbah cair mereka belum ada," kata Kepala bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak, Ardayani, S.Si, M.Si kepada awak media, Senin (31/5/2021).

Ardayani menegaskan, maksud izin pembuangan limbah cair adalah, apabila pabrik itu membuang limbah cair ke sungai, itu belum ada. "Pembuangan limbah cair disungai itu boleh, asalkan mereka memenuhi baku mutu, cuma PT. PAS saat ini sedang mengelola limbah itu untuk mencapai baku mutu. Artinya, saat ini mereka belum ada izin pembuangan limbah cair," jelas Ardayani.

Ketika mereka (PT. PAS) terbukti membuang limbah ke sungai, berarti mereka salah, itu tidak boleh buang ke sungai, kalau belum ada izin. "Mereka dibidang kami, masih proses untuk mendapatkan izin pembuangan limbah cair, tentu di kolam-kolam itulah prosesnya, jangan sampai keluar dari lokasi mereka, kalau masih di lokasi mereka ya gak apa-apa," kata Ardayani lagi. 

Ardayani menambahkan, perihal bau tidak sedap itu, ya sebenarnya tidak ada masalah, selagi mereka tidak buang ke sungai. "Kalau untuk kesehatan belum lah. Emangnya sudah ada dampak diare, gara-gara bau limbah itu. Kalau ada laporkan ke kita, lengkapi identitas, foto-foto dan lain-lain," tutup Ardayani. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar