Kapolres Inhu: Kendaraan Tak Bisa Tujukan Surat Dinas Dan Rapid Antigen Harus Putar Balik

INHU, RIAUBERNAS.COM - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Inhu AKBP Efrizal, S.Ik, Pj Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) H. Chairul Riski bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Inhu pimpin dan pantau langsung  penyekatan transportasi peniadaan arus mudik di beberapa titik di Kabupaten Inhu.

Kegiatan bersama Kapolres Inhu, Pj Bupati Inhu dan Forkopimda Inhu ini dilaksanakan Kamis 6 Mei 2021 pagi, atau seusai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah untuk peniadaan mudik pada lebaran Idul Fitri 1442 H mendatang.

Berikut rundown pemantauan bersama itu, sekitar pukul 09.00 WIB, Pj Bupati Inhu dan rombongan tiba di pos penyekatan di Desa Wonosari Kecamatan Lirik atau perbatasan Kabupaten Inhu dengan Pelalawan. Kedatangan rombongan disambut oleh Camat Lirik Sani S.Sos, Kapolsek Lirik AKP Ali Azar, SH dan Danramil Air Molek Kapt. Inf HB Sitepu.

Ketika rombongan tiba di pos penyekatan Lirik, ada kendaraan roda empat yang melintas tanpa membawa surat keterangan dinas, tanpa rapid antigen dan lainnya, kendaraan itu dipaksa putar balik arah. Bahkan Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.Ik langsung memberikan arahan kepada petugas piket di pos itu.

Kapolres menegaskan, masih ada petugas yang ragu-ragu dalam mengambil tindakan untuk mengarahkan pengendara memutar balik arah karena tidak dilengkapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk melintas. Maka diharapkan petugas untuk bisa mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur meniadakan arus mudik. 

Kemudian, Kapolres Inhu langsung turun melakukan pengecekan terhadap pengendara arah keluar dan masuk kedalam wilayah Kabupaten Inhu, ketika itu ada 6 unit kendaraan yang diperintahkan untuk memutar balik arah karena tidak memiliki dokumen perjalanan lengkap sesuai ketentuan.

Selanjutnya, rombongan menuju Pos Pengaman Ketupat Lancang Kuning (LK) 2021 dan pos penyekatan di Desa Batu Rijal Barat atau perbatasan antara Kabupaten Inhu dengan Kuantan Singingi (Kuansing) dan tiba dilokasi pukul 11.37 WIB.

Rombongan disambut oleh Camat Peranap Umar S.Sos, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar, SH dan Danramil Peranap Kapt Inf Kadarisman, rombongan mengecek langsung pemantauan aktifitas penyekatan sarana transportasi di ruas jalan itu.

Dandim 0302 Inhu Letkol Czi Eko Supri, S.Sos, M.Han memberi arahan kepada petugas piket pos, agar pelaksanaan penyekatan dan peniadaan mudik dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, petugas diminta tetap jaga kesehatan dan semangat dalam bertugas.

Sedangkan Kapolres Inhu mengingatkan petugas pos jika sejak tanggal 6-17 Mei 2021 cara tindak terhadap para pelaku perjalanan telah berubah. Saat ini terhadap pemudik lokal dan antar Provinsi sudah ditiadakan. "Dalam pelaksanaan tugas, jangan ada keraguan untuk mengambil tindakan tegas yang sudah diatur dalam peraturan berlaku dan mengarahkan pengendara yang melintas untuk memutar arah, apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan," tegas Kapolres. 

Sementara, Pj Bupati Inhu meminta Camat Peranap untuk meminimalisir segala sesuatu hal yang dapat menghambat pelaksanaan tugas pos penyekatan dalam peniadaan mudik tahun ini dan mendukung pelaksanaan tugas anggota piket, seperti membantu penyediaan konsumsi bagi petugas piket dan yang lainnya. 

Selain Pj Bupati Inhu, Kapolres dan Dandim 0302 Inhu, juga ikut dalam rombongan Ketua PN Rengat Melinda Aritonang, S.H, Kejari Inhu Furkonsyah, S.H, M.H, Kabag Ops. Polres Inhu Kompol Suratman, S.H., M.H, Kasat Intelkam Polres Inhu AKP M. Ari Surya S, S.H, Kasat Lantas Polres Inhu AKP  Akhmad Rivandi S.I.K, Kepala Diskes Inhu Hj. Elis Julinarti, M.Kes, Kepala KPBD Inhu Ergusfian, S.Sos dan lainnya. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar