Koptu K Manullang: Pelaku Karhutla Akan DItindak Tegas

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Pinang Sebatang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Koptu K Manullang menyisir hutan dan lahan bersama masyarakat di Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang.

Dalam penyisiran itu, Ia menegaskan kepada masyarakat akan bertindak tegas kepada pelaku pembakar hutan dan lahan.

"Dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan cukup besar, mulai dari Polusi udara, sampai merusak ekosistem, jadi jangan sekali-kali melakukan itu," tegas Koptu K Manullang kepada masyarakat saat melaksanakan kegiatan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Kampung Pinang Sebatang Kecamtan Tualang Kabupaten Siak, Kamis (6/5/2021).

Dijelaskannya, bahwa bagi pelaku pembakar hutan dan lahan akan dipenjara paling lama 10 tahun. "Kita  mengajak masyarakat  menjaga Kampung Pinang Sebatang dari kebakaran hutan dan lahan serta mengajak masyarakat berperan aktif dengan ikut mengawasi dan memantau titik rawan kebakaran hutan. Kalau bukan kita, siapa lagi," ingatnya.

Penyisiran bersama masyarakat kali ini, tidak menemukan titik api. "Saat ini Kampung Pinang Sebatang nihil dari titik api," pungkasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar