Polri Gelar Operasi Yustisi, Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Prokes

PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Jajaran Kepolisian bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya menggelar operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat. Dengan mendasari peraturan Kepala Daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur CJS menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi masyarakat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada media, Jum'at (30/4/2021) menjelaskan, kurun waktu seminggu ini saja sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan ditindak dan menjalani proses sidang ditempat serta denda sejumlah Rp 19.376.000,-

“Seminggu ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang ditempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sangsi sosial,” jelas Kombes Sunarto.

Secara rinci, mantan Kabid Humas Sultra ini menjelaskan, operasi yang digelar jajarannya bersama penegak hukum lainnya. Dijajaran Polres Kampar dilaksanakan operasi Yustisi melibatkan  66 personel yang terdiri dari unsur (Polri, Hakim, TNI, Pol PP dan Dishub) menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sangsi denda Rp 100.000,- kepada 15 pelanggar (total Rp 1.500.000,-) dan sangsi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.

Dijajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp 6.560.000,-. Dijajaran Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp 300.000,-.

Dijajaran Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp 500.000,- kepada lima pelanggar.

Dan dijajaran Polres Dumai, petugas gabungan menggelar operasi Yustisi menjaring 268 pelanggar. Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp 9.616.000,-. Dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sangsi sosial.

Dijajaran Polres Rohil, operasi Yustisi menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp. 900.000,-

“Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah dilapangan, kita tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada Perbup dan ada Perwali supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan,” beber Sunarto menjelaskan.

Masih menurut Sunarto, Kegiatan operasi Yustisi ini akan dilakukan terus-menerus, bersinergi antar aparat keamanan, aparat penegak hukum. Narto juga mengingatkan pentingnya keselamatan bagi seluruh masyarakat Riau.

“Keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi, jangan sampai karena masih adanya oknum-oknum pelanggar ini berpotensi pada penyebaran virus covid-19 ini, ini yang harus kita cegah bersama. Oleh karenanya, kita mengajak semua masyarakat untuk mari patuhi dan jalankan protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keluarga,” pintanya penuh harap. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar