Kedapatan Bakar Hutan dan Lahan, Akan Dipidana

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Apabila kedapatan membakar hutan dan lahan, siap-siap di pidana. Hal itu disampaikan Babinsa Buatan Satu Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Sahabat Mendrofa kepada Riau Bernas, Jum'at (30/4/2021).

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan dari Karhutla sangatlah besar, mulai dari merusak ekosistem hutan, sampai mengakibatkan polusi udara. "Jadi jangan coba-coba membakar hutan dan lahan," ingatnya. 

Sertu Sahabat Mendrofa juga melaksanakan pengecekan kebun area tanaman kelapa sawit dan lahan yang rawan terjadi kebakaran. "Pengecekan parit dan embung penampungan air wajib dilakukan, apabila ada sumber api, Satgas Karhutla dengan sigap memadamkan api, karena ketersediaan air sangat memadai," tambah dia. 

Dia juga memberikan imbauan dan pemahaman kepada masyarakat agar mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak membakar sampah kebun seperti tumpukan pelepah, tangkos, maupun rumput kering. "Sampai sejauh ini kita tidak menemukan titik api, artinya saat ini Kampung Buatan Satu nihil dari titik api," imbuhnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar