Meski Sudah Ada Perjanjian, PT SML Diduga Tetap Buang Limbah ke Sungai

INHU, RIAUBERNAS.COM - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Taufik Hendri mengatakan, bahwa PT. SML (Sumatera Makmur Lestari) Group PT. Arvena Sepakat yang berada di Desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku, sudah mengangkangi Akta Perdamaian yang dibuat pada tahun 2017 yang lalu.

Dalam Akta Perdamaian Nomor: 25/Pdt.G-LH/2016/PN.Rgt, pihak kedua yang dalam hal ini adalah PT. SML berjanji akan memperhatikan lingkungan hidup di sekitar kegiatan usaha.

"Pihak kedua berjanji tidak akan melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan sekitarnya. Namun kenyataannya, pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah masih saja terjadi," ujar Ketua Komisi III DPRD Inhu dari Fraksi PAN ini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan pada Senin kemarin (19/4/2021) di gedung DPRD Kabupaten Inhu.

Hal ini menunjukkan, lanjutnya, bahwa PT. SML (Arvena Sepakat Group) tidak benar-benar serius melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati dengan masyarakat.

Ditambah lagi dengan poin selanjutnya yang berbunyi tentang bantuan bibit kelapa sawit sebanyak 10 ribu batang, dimana masyarakat diharuskan terlebih dahulu menunjukan ketersediaannya beserta status lahan yang direncanakan untuk penanaman 10 ribu batang sawit tersebut.

"Ini dinilai sebagai perjanjian yang sama sekali tidak menguntungkan masyarakat, karena untuk menanam bibit kelapa sawit 10 ribu batang tersebut dibutuhkan lahan yang luasnya sekitar 80 hektare," ungkapnya.

Saat ini perjanjian tersebut sudah berjalan selama 3 tahun, sejauh ini masyarakat belum mampu menyediakan lahan untuk penanaman bibit kelapa sawit 10 ribu batang tersebut. 

"Anehnya lagi, ketika perusahaan (PT. SML) kembali diduga melakukan pencemaran limbah ke sungai, bukannya mendapatkan sangsi malah menjadikan bantuan bibit sawit ini sebagai poin perjanjian berikutnya," ujarnya.

Taufik Hendri menegaskan, sebagai anggota DPRD yang berasal dari Dapil (Daerah Pemihan) II yang masuk ke daerah dimana perusahaan ini berada, dirinya meminta kepada perusahaan untuk menghentikan kebijakan yang bersipat pembodohan kepada masyarakat. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar