Ditolak Petugas TPS 03 Desa Ringin, Mariani Tidak Bisa Gunakan Hak Suaranya

INHU, RIAUBERNAS.COM - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sudah dilaksanakan tanggal 20/4/2021 paska pelaksanaan putusan MK.

Namun tidak semua masyarakat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 03 Desa Ringin bisa menggunakan hak suaranya meskipun itu mendapatkan C pemberitahuan dari petugas penyelenggara Pemilu, jika tidak bisa menunjukan KTP Asli maupun Suket.

Seperti yang dialami Ibu Mariani warga Desa Ringin, saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Ringin untuk menggunakan hak suaranya, namun sesampai di TPS, dirinya tidak bisa menggunakan hak suara dengan alasan tidak bisa menunjukan E-KTP, walaupun Ibu Mariani membawa Kartu Keluarga (KK) dan Fotokopi KTP sebagai Identitas, serta membawa C pemberitahuan.

"Kami saat pelatihan, masyarakat harus menunjukan E-KTP asli bukan fotokopi maupun Kartu keluarga," cetus Edi Suardi, Ketua KKPS di TPS kepada Ibu Mariani.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Inhu Yenni Marida mengatakan, Ibu Mariani tidak bisa menunjukan KTP Aslinya, jadi itu tidak bisa menggunakan hak suara. Meskipun mendapatkan C Pemberitahuan dari petugas.

"Kita mengacu pada pasal 7, PKPU 8 2018 jadi saat menggunakan hak suara harus memperlihatkan KTP Asli atau Surat keterangan dari Disdukcapil, saat sosialisasi kita sudah sampaikan juga," jelas Ketua KPU Inhu Yenni Mairida. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar