Bakar Hutan Dan Lahan, Siap-Siap di Penjara

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Apabila terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, siap-siap di penjara. Hal itu disampaikan Babinsa Kampung Tualang Timur Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Kopda Heri Kiswanto kepada Riau Bernas, Selasa (30/3/2021).

"Terbukti melakukan pembakaran, siap-siap di penjara selama 10 tahun, maka jangan lakukan itu," kata Kopda Heri Kiswanto saat melakukan patroli dan sosialisasi Karhutla di salah satu lahan milik masyarakat Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Selanjutnya Kopda Heri Kiswanto bersama masyarakat juga melaksanakan pengecekan kebun area tanaman sawit dan lahan yang rawan terjadinya kebakaran. Dikegiatan itu juga, dilakukan pengecekan ketersediaan air. "Kita pastikan ketersediaan air, baik itu diparit maupun embung penampungan air di sekitar kebun warga maupun perusahaan. Hal itu dilakukan dirinya untuk cepat tanggap," jelasnya. 

Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, lanjutnya, pihaknya bersama stakeholder lainnya dengan cepat memadamkan api. "Makanya kita pastikan semuanya, apabila lahan atau hutan terbakar, cepat kita padamkan agar tidak meluas," imbuhnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar