Tidak Gunakan Masker, Ribi Terjaring Operasi Yustisi

SIAK, RIAUNERNAS.COM - Seorang warga bernama Ribi (20), terjaring Tim yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Ribi (20) bersama temannya Purba (45), terjaring saat berada di atas sepeda motor, selanjutnya foto bersama, kemudian buat surat pernyataan. "Kedua warga itu sedang mengendarai sepeda motor. Artinya apa, Semuanya wajib menggunakan masker saat keluar rumah," ujar Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Afrisal kepada Riau Bernas, Minggu (28/3/2021).

Perihal 2 warga tidak gunakan masker, akan di hukum mengutip sampah dan buat pernyataan. "Apabila mereka mengulangi tidak gunakan masker, maka akan didenda sesuai Perda no 4 tahun 2020 sebesar Rp 200.000. Maka dari itu gunakan masker dimanapun berada agar tidak didenda," imbuhnya. 

Sertu Afrisal juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar