BB Disimpan di Kotak Permen, 2 Pengedar Shabu Diringkus Polres Siak

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Satuan Narkoba Polres Siak berhasil meringkus 2 orang pengedar narkoba jenis Shabu di Pasar Minggu Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

Dan dari tersangka EW (39), barang bukti tiga paket shabu dengan berat kotor 0,61 gram yang disimpan di dalam kotak permen berwarna hijau berhasil diamankan Satnarkoba Polres Siak. 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH  membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tidak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberangus peredaran gelap narkoba.

"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba itu," kata AKP Jailani, SH kepada Awak media, Jum'at (26/03/2021).

Diceritakan Jailani, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Pasar Minggu Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, tepatnya di pelabuhan milik saudara Joni, 

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU Ichsan, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. 

Dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 01.30 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Siak melihat satu orang tersangka yang sedang berada di Pasar Minggu Kampung Tualang berinisial EW. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap EW, dari hasil pengeledahan, ditemukan 3 (tiga) paket diduga Narkotika Jenis Shabu didalam kotak permen berwarna hijau. 

Kemudian di lakukan interogasi terhadap tersangka EW, dan iapun mengakui narkotika jenis Shabu tersebut milik tersangka EW yang ia dapatkan dari tersangka SO. Kemudian Tim Opsnal Polres Siak melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap SO. 

Dari tangan kedua pelaku, Polres Siak berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,61 Gram, 1 unit Handphone merek Honor warna dongker, 1 unit handphone merek Strawberry warna Hitam, 4 lembar plastik bening, 1 lembar kertas timah rokok, 1 set alat hisab Shabu, 2 buah mancis, 3 tiga buah pipet, 3buah kaca pirex, 2 botol plastik warna hijau dan orange.

"Saat ini tersangka EW dan SO berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses penyelidikan," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar