Jaring Dua Warga Tidak Gunakan Masker, Serda Purnomo: Warga Wajib Ikuti Prokes

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Purnomo mengingatkan warga untuk wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) usai menjaring dua warga yang tidak gunakan masker saat beraktivitas di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kedua warga yang tidak gunakan masker tersebut adalah Halimah (39) dan Rianti (31), mereka diberi hukuman mengutip sampah dan membuat surat pernyataan. "Keduanya diberi hukuman mengutip sampah, dan membuat surat pernyataan. Hal itu dilakukan agar pelanggar Prokes merasa jera," kata Serda Purnomo kepada Riau Bernas, Senin (22/3/2021).

Apabila kedapatan tidak menggunakan masker, secara terus menerus, maka akan didenda. "Didenda sebesar Rp 200.000, itu sesuai Perda No 4 tahun 2020. Maka dari itu, mari sama-sama mengikuti Protokol Kesehatan demi kebaikan bersama," imbuhnya. 

Serda Purnomo juga mengingatkan masyarakat untuk dapat mengikuti Protokol Kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. "Mari kita sama-sama memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan cara mengikuti Protokol Kesehatan," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar