Tegur 2 Orang Tidak Gunakan Masker, Koptu Deddy Harianto: Prokes Wajib Diterapkan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Koptu Deddy Harianto menegur 2 orang warga yang tidak mengunakan masker saat berada di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Koptu Deddy Harianto menjelaskan bahwa Protokol Kesehatan (Prokes) wajib diterapkan, demi kebaikan bersama.

Perihal dua orang warga tidak pakai masker, Rahmat (36) dan Ridwan (36) dihukum mengutip sampah. "Keduanya dihukum mengutip sampah dan membuat surat pernyataan," jelas Koptu Deddy Harianto kepada Riau Bernas, Jum'at (19/3/2021).

Perihal Hukuman yang diberikan, itu agar membuat warga jera dan dapat mengikuti Protokol Kesehatan seperti Penggunaan masker. "Saat ini penerapan Protokol Kesehatan wajib dilakukan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan," ingat dia. 

Ia mengingatkan masyarakat agar dapat mengikuti Protokol Kesehatan serta mensosialisasikan Perda no 4 tahun 2020. "Penggunaan masker wajib dilakukan, apabila tidak menggunakan masker secara terus-menerus, jika kedapatan langsung didenda oleh Satpol-PP Kabupaten Siak," tegasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar