Sertu Uuk Sudarijanto Tegur 2 Warga Tidak Gunakan Masker

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Uuk Sudarijanto menegur 2 warga Kecamatan Tualang tidak gunakan masker saat di beraktivitas Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kedua warga tersebut, terjaring Tim Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kecamatan Tualang saat berada di atas kendaraan. "Dua warga tersebut ditegur, kemudian diberi hukuman mengutip sampah dan membuat surat pernyataan," ujar Sertu Uuk Sudarijanto kepada Riau Bernas usai patroli Kegiatan Operasi Bantuan Kemanusiaan dan Penanganan Penyebaran Covid-19, Minggu (14/3/2021).

Sertu Uuk Sudarijanto juga menjelaskan tentang Perda No 4 tahun 2020. Dimana setiap masyarakat Kabupaten Siak wajib memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, apabila kedapatan tidak menggunakan masker secara terus menerus, maka akan didenda. "Kedapatan tidak gunakan masker, secara terus menerus akan didenda sebesar Rp 200.000," jelasnya. 

Pada kesempatan itu, Sertu Uuk Sudarijanto juga mengingatkan agar masyarakat tetap mengikuti Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. "Saya berharap masyarakat bisa mematuhi Protokol Kesehatan, demi kebaikan bersama," harapnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar