Sedang Diatas Motor, 2 Warga Tualang Ini Buat Pernyataan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Tim Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tualang kembali menjaring dua warga Kecamatan Tualang karena tidak menggunakan masker.

Keduanya terjaring saat berada di atas sepeda motor. Joni (44) dan Adi (47) dengan berat hati harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. "Mereka kita sangsi membuat surat pernyataan dan diberi hukuman mengutip sampah, agar mereka jera," kata Serka Edy Suprianto kepada Riau Bernas, Sabtu (13/3/2021).

Serka Edy Suprianto menjelaskan, bahwa kedua pria itu terjaring tidak mengunakan masker saat berada dikendaraan. "Kita tegaskan, semua masyarakat Kecamatan Tualang wajib menggunakan masker dimanapun berada, tidak hanya masker, jaga jarak, sering mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan, menjadi perhatian kita agar masyarakat bisa patuh," sebutnya sembari menyisir Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Serka Edy Suprianto juga menyampaikan tentang Perda no 4 tahun 2020, setiap masyarakat Kabupaten Siak wajib gunakan masker, kalau kedapatan, maka akan didenda. "Kita ingin masyarakat tidak didenda, namun harus patuh Protokol Kesehatan," imbuhnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar