2 Warga Terjaring Tidak Gunakan Masker

Serda Venus Luberto: Wajib Patuhi Prokes, Demi Kebaikan Bersama

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Paska terjaringnya dua warga, yaitu Budi (34) dan Mulyadi (30) karena tidak menggunakan masker, membuat Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk wajib mematuhi Protokol Kesehatan di sepanjang Kota industri. 

"Protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan wajib dilakukan. Ini demi kebaikan kita bersama," kata Serda Venus Luberto kepada Riau Bernas, Jum'at (12/3/2021).

Serda Venus Luberto juga mengingatkan kepada masyarakat tentang Perda No 4 tahun 2020, tentang kewajiban menggunakan masker. "Memakai masker wajib dilakukan, kalau tidak akan didenda sebesar Rp 200.000, cuma kita tidak ingin masyarakat didenda, maka dari itu masyarakat wajib memakai masker dimanapun berada," ingatnya.

Terkait dua orang yang tidak menggunakan masker terjaring Tim Yustisi Penegakan Disiplin di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. "Mereka diberi hukuman mengutip sampah dan membuat surat pernyataan. Hal itu dilakukan agar masyarakat jera dan patuh mengikutinya itu," imbuhnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar