2 Warga Buat Pernyataan, Sertu Alexander Sigalingging Sebut Agar mereka Jera

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sebanyak dua warga yaitu Astuti (41) dan Mendri (32), membuat surat pernyataan karena tidak menggunakan masker saat Tim Yustisi melakukan penyisiran di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

Kedua warga tersebut terjaring saat memarkirkan sepeda motor di depan Pasar Tuah serumpun. "Kedua warga membuat surat pernyataan dan dihukum mengutip sampah. Hal itu dilakukan agar mereka jera," sebut Sertu Alexander Sigalingging kepada Riau Bernas, Rabu (10/3/2021).

Sertu Alexander Sigalingging mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak wajib mengikuti Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. "Ini demi kebaikan bersama, mari sama-sama kita putus mata rantai penularan Covid-19 dengan patuh mengikuti Protokol Kesehatan," imbuhnya. 

Pada kesempatan itu juga, Sertu Alexander Sigalingging mengingatkan masyarakat tentang Perda no 4 tahun 2020. "Kalau sering kedapatan tidak menggunakan masker, akan didenda sebesar Rp 200.000. Kita ingin masyarakat sadar dan mengunakan masker dimanapun berada," ingatnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar