Serda Purnomo: Terjaring Tidak Gunakan Masker, Firman Diberi Hukuman

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Tim Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tualang melakukan operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

Dalam operasi yustisi itu, Firman (41) warga Indah Kasih Perawang terjaring tidak menggunakan masker saat operasi berlangsung. "Ia (Firman, red) dihukum mengutip sampah dan membuat surat pernyataan," kata Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Purnomo kepada Riau Bernas, Senin (1/3/2021).

Serda Purnomo juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan. "Kita wajibkan masyarakat untuk mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. Mohon masyarakat patuhi itu," jelasnya. 

Serda Purnomo juga menjelaskan kepada masyarakat tentang Perda No 4 tahun 2020. "Bagi masyarakat yang kedapatan sering tidak gunakan masker, siap-siap didenda sebesar Rp 200.000. Cuma kita tidak ingin masyarakat sampai didenda, maka dari itu harus memakai masker dimana pun berada," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar