Hatta Munir: Miris, Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba, Ini Perlu Dipertanyakan?
INHU, RIAUBERNAS.COM - Mak Gadi, salah satu nama yang ditetapkan tersangka oleh Polres Inhu pada tahun lalu dari 7 orang, 6 orang diantaranya merupakan keluarga kandung, seperti Ibu, anak hingga menantu.
Parahnya lagi, dari pengakuan Mak Gadi sendiri bahwa ia telah berjualan barang haram narkoba jenis shabu dan ekstasi sejak tahun 1990 silam, sontak penangkapan itu pun membuat heboh warga Inhu, hal tersebut disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.Ik saat Konfersi Pers, pada bulan Juli 2020 di halaman rumah Mak Gadi alias Nurhasanah. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yakni berupa 116,52 gram sabu dan 40,95 gram tembakau gorila.
Berjalan nya waktu, Berkas tersangaka Mak Gadi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indrgiri hulu. Namun setelah dilakukan persidangan hingga pembacaan putusan, Majelis Hakim PN Rengat memvonis bebas Hj. Nurhasanah alias 'Mak Gadi'. Pembacaan putusan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Maharani Debora Nugraha dan Santi Puspitasari di ruang sidang PN Rengat, pada Kamis (25/2/2021) kemarin.
Hasil vonis bebas mak Gadi oleh Pengadilan Negeri Rengat tersebut terus membuat perdebatan dan pertanyaan disemua kalangan, salah satu dari Tokoh Inhu Hatta Munir, yang menyesalkan atas putusan bebas dari Hakim terhadap tersangka Mak Gadi itu. Padahal BAP dan P21 Sudah dilaksanakan, namun Hakim memvonis bebas terdakwa kasus narkoba itu.
"Dengan barang bukti yang dilimpahkan polisi dalam penangkapan Mak Gadi ke Jaksa dan dinyatakan BAP serta P21. Namun dalam putusan persidangan, Hakim memutuskan dengan vonis bebas tidak terbukti bersalah. Aneh ya, Ada apa?," ucap Hatta Munir, Sabtu (27/2/2021).
Hatta Munir mengatakan, apa perasaan keluarga napi yang sebelumnya, terkait kasus yang sama dan divonis dengan hukuman penjara. Dimana rasa keadilan penegak hukum, pasti keluarga napi lainnya kecewa atas putusan hakim sekarang.
"Saya berharap, dengan putusan yang tidak punya rasa keadilan itu harus dipertanyakan dan ditindak lanjuti sampai kasasi jaksa. Dan diminta juga Komisi Yudisial proaktif untuk mengawasi Hakim yang tidak proposional dalam penegakan hukum," harap Tokoh Inhu itu. (Pt)
Tulis Komentar