Usai Buat Surat Pernyataan, Serda Sarju Pasangkan Masker ke Pelanggar Prokes

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Usai membuat surat pernyataan terhadap masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti tidak menggunakan masker, Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Sarju  memasangkan masker ke warga usai membuat surat pernyataan.

"Kita memberi contoh yang baik kepada masyarakat, agar senantiasa mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan," ujar Serda Sarju kepada Riau Bernas dalam rangka kegiatan operasi bantuan Kemanusiaan dan Penanganan Penyebaran Covid-19 serta Pendisiplinan tentang Protokol Kesehatan, Selasa (23/2/2021).

Selanjutnya, bagi mengabaikan Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker, siap-siap didenda. "Mereka terlebih dahulu mengutip sampah, membuat surat pernyataan dan didenda sebesar Rp 200.000. Itu sesuai Perda No 4 tahun 2020," jelasnya. 

Perihal masyarakat yang berkendaraan sepeda motor dan mobil juga wajib menggunakan masker. "Mereka wajib menggunakan masker, meskipun didalam mobil," pungkasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar