Tidak Pakai Masker, Fitriani dan Slamet Buat Pernyataan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Salah seorang buruh harian lepas Fitriani (34) diberi hukuman mengutip sampah karena tidak menggunakan masker saat tim yustisi melakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu TH Hutagalung membenarkan bahwa Fitriani (34) dan Slamet Hidayat (30) terjaring operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kecamatan Tualang.

"Mereka berdua diberi hukuman mengutip sampah, selanjutnya membuat pernyataan. Kita tidak bosan melakukan itu, agar masyarakat yang membandel bisa jera," ujar Sertu TH Hutagalung kepada Riau Bernas, Jum'at (12/2/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Sertu TH Hutagalung mewajibkan masyarakat saat keluar rumah harus menggunakan masker, jangan sampai tidak, kalau membandel siap didenda. 
"Didenda sebesar Rp 200.000, sesuai Perda No 4 tahun 2020. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa patuh mengikuti Protokol Kesehatan," tambahnya. 

Perihal masyarakat berkendara, tetap diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan tidak kerumunan. "Semuanya wajib ikuti Protokol Kesehatan, apalagi diluar rumah. Itulah cara ampuh untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak," pungkasnya. (van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar