Ancam Bunuh Korban, Seorang Buruh Di Rakit Kulim Perkosa Anak Dibawah Umur

INHU, RIAUBERNAS.COM -  Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak bawah umur lagi-lagi terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini korbannya seorang pelajar yang di perkosa oleh pria bejat yang tidak memiliki rasa kemanusiaan.

Kasus pemerkosaan dan pengancaman terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh seorang buruh JPN (23) warga Desa Talang Tujuah Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim.

Pelaku dapat diringkus beberapa jam setelah kasus ini dilaporkan oleh RHM (39) yang juga ibu kandung korban ke Polsek Kelayang, Kamis 21 Januari 2021 sore, sesuai laporan polisi nomor : LP/01/I /2021/Riau/ Res Inhu/Sek Kelayang.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.Ik melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 23 Januari 2021 pagi membenarkan diringkusnya pelaku pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur diwilayah Polsek Kelayang tersebut.

Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban melihat pelaku bertengkar dan mencekik leher korban didapur rumah korban Minggu 17 Januari 2021 siang pukul 14.00 WIB. Ibu mana yang tak marah melihat anaknya dicekik dan dianiaya orang lain, lalu pelaku langsung pergi dari rumah itu.

Tentu saja ibu korban heran dan bertanya pada korban mengapa pelaku mencekiknya. Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada ibunya jika pelaku memaksa untuk berhubungan badan, namun korban menolak, hingga akhirnya pelaku marah dan mencekik leher korban didapur.

Korban juga bercerita jika perbuatan itu telah dilakukan oleh laki-laki bejat tersebut sejak Desember 2020 lalu, terakhir Minggu 10 Januari 2021 sekitar jam 14.00 WIB, saat itu korban sedang berada diatas tunggul atau dataran tinggi agar bisa mendapat signal internet untuk Darring tugas sekolah.

Lalu pelaku datang dan memaksa korban untuk berhubungan badan, awalnya korban menolak, tapi pelaku tetap memaksa, bahkan mengancam akan membunuh korban. Kerena lokasi itu jauh dari keramaian dan takut akan dibunuh, korban yang masih polos itu hanya pasrah. 

"Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban dan kembali mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut pada orang lain, perbuatan tersebut sudah 4 kali dilakukan oleh pelaku sejak Desember 2020," jelas Misran.

Mendengar cerita dan pengakuan korban, lanjut Paur Humas, ibunya naik pitam dan akhirnya pada tanggal 21 Januari 2021 resmi melapor ke Polsek Kelayang. Setelah menerima laporan ibu korban, Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir, SH mengintruksikan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Kapolsek akhirnya mendapat informasi jika pelaku berada dirumah saudaranya di Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap.
Tanpa membuang waktu, Kapolsek Kelayang dan anggota Reskrim segera menuju Peranap, sesampai di Peranap sejumlah personel Polsek Peranap juga ikut membantu penangkapan terhadap pelaku.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya. Dan pelaku mengakui semua perbuatan yang dilakukannya terhadap korban," ucap Misran.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar