Perkosa Anak Dibawah Umur, Warga Pematang Reba Ini Terancam Penjara 15 Tahun

INHU, RIAUBERNAS.COM - Perkara pencabulan, pemerkosaan dan persetubuhan anak dibawah umur sepertinya harus menjadi catatan khusus di Kabupaten Indagiri Hulu (Inhu), Riau.

Jika di tahun 2020 lalu, jajaran Polres Inhu berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus pencabulan dengan korbannya anak dibawah umur, mirisnya di awal tahun ini kasus serupa juga terjadi dengan korbannya sendiri yang masih duduk dibangku pelajar.

JS (26) warga Pematang Reba itu langsung di tangkap oleh pihak kepolisan setempat usai dirinya memperkosa anak gadis orang yang masih berusia 15 tahun. 

Kepada wartawan, Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 21.13 Wib. "Upaya pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku (JS) sebanyak dua kali hingga akhirnya si korban tak berdaya untuk melakukan perlawanan dan melaporkan hal itu ke Polsek Rengat Barat," ujar Misran, Selasa (19/1/2021).

Misran menjelaskan, modusnya korban diajak oleh pelaku untuk membeli nasi bungkus dengan mengendarai sepeda motor. Usai membeli nasi, pelaku tidak langsung mengantarkan korban, melainkan membawa korban ketempat yang sepi.

"Pelaku bermodus untuk membeli nasi bungkus dan langsung membawa korban ketempat sepi untuk melaksanakan rencananya yaitu memperkosa korban, tepatnya di belakang terminal Gerbang Sari," ungkap Misran menuturkan pengakuan korban.

Dilokasi itu, lanjut Misran, pelaku mengatakan kepada korban kalau dia menyukai korban. Rayuan itu dilakukan oleh JS sembari tangannya meraba-raba tubuh korban.

Melihat kondisi itu korban langsung turun dari sepeda motor milik JS dan mencoba melarikan diri, karena mulai curiga dengan gelagat yang diperlihatkan oleh pelaku.
"Saat korban hendak lari pelaku mencoba merayu kembali dengan modus akan mengantarkan korban pulang kerumahnya," ungkap Misran lagi.

Mendengar hal itu, korban yang masih duduk di bangku SMP itu mengurungkan niatnya untuk lari terlebih lagi kondisi saat itu sangatlah sepi dan gelap. Namun, bukannya pergi untuk mengantarkan korban kerumah yang dimaksud, lagi-lagi si pelaku mencari tempat lain untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku membawa korban pergi ketempat lain, tepatnya didepan terminal Gerbang untuk mencari tempat sepi agar rencananya tak diketahui orang," tutur Paur Humas.

Meski sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun malang, korban yang tak memiliki tenaga yang cukup untuk memberikan perlawanan berarti. "Korban sempat melarikan diri namun ditangkap oleh pelaku dan langsung membekap mulut korban agar tidak bersuara. Mengingat korban terus berteriak meminta tolong, pelaku langsung menyeret korban hingga pemerkosaan itu terjadi," kata Misran.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diamankan Mapolsek Rengat Barat guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman kurungan badan maksimal 15 tahun penjara. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar