Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Amankan Pelaku Judi Togel Berinisial SH

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seorang warga Km 82 RT 001/RW 006, Dusun IV Tapui Indah, Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wib.

SH diamankan saat berada di warung miliknya atas dugaan tindak pidana permainan judi Togel. Saat penangkapan, dari tangan tersangka SH berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna hitam yang berisikan pasangan dan pengiriman nomor togel. Serta Uang tunai sejumlah Rp.222.000 ( dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), yang diduga hasil dari permainan togel tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto kepada awak media, Minggu (17/1/2021) mengatakan, penangkapan terhadap SH berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira jam 19.00 wib, BRIPKA Debora Putra Batubara, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung milik sdr. SH yang berada di Km 82 RT 001/RW 006 Dusun IV Tapui Indah Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan adanya permainan judi jenis togel. 

Mendapat informasi tersebut BRIPKA Debora Putra Batubara melaporkannya kepada Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPDA Esafati Daeli, SH. Kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPDA Esafati Daeli, SH melakulan penyelidikan. 

Dan sesampainya diwarung tersebut, tim melihat ciri-ciri pelaku kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SH, dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 222.000 (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam yang berisikan pasangan dan pengiriman nomor. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras Guna proses hukum lebih lanjut," tutup Edy. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar