Berperan Sebagai Kurir, Warga Pekanbaru di Amankan Satres Narkoba Polres Pelalawan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seorang warga Perumahan Borneo Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru berinisial DM (41), yang berperan sebagai kurir narkoba jenis shabu-shabu, diamankan Satres Narkoba Polres Pelalawan pada Minggu tanggal 10 Januari 2020, sekira pukul 16.30 Wib, di Jalan Keluarga Gang Patriot  RT 001/RW 006 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. 

Dari penangkapan tersangka berhasil diamankan barang bukti di dua TKP, di TKP pertama barang bukti yang ditemukan berupa 05 (lima) paket Shabu dengan berat kotor 32,18  gram, 1 (satu) Unit Handphone Nokia warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Samsung kecil warna hitam, dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat warna putih.

Sedangkan di TKP ke dua ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Shabu dengan berat kotor 12,89 Gram, 2,5 (dua setengah) butir Extaci warna pink, 1 (satu) butir Extaci warna ungu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik bening Klep merah yang berisikan 100 lembar plastik bening Klep merah sedang, dan 1 (satu) bungkus plastik bening Klep merah yang berisikan 100 lembar plastik bening Klep merah kecil. 

Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto kepada awak media, Senin (11/1/2021) mengatakan, pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira pukul 16.30 Wib, pelapor (DL, Aspol Polres Pelalawan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Keluarga Gang Patriot RT 001/RW 006 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu-shabu. 

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Edy, Kanit II IPDA Indra Jaya, SH beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik II  ResNarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP. Team melakukan pengintaian kepada pelaku yang sedang melakukan transaksi. 

Kemudian team langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan di temukan barang bukti berupa 05 (lima) paket shabu-shabu yang terletak di lantai kamar depan. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut di dapat dari saudara Ros. 

Selanjutnya team Opsnal, Kanit beserta Kasat melakukan pengembangan ke arah Pekanbaru menuju rumah tersangka yang berada di Marpoyan Damai. "Dari hasil penggeledahan terhadap rumah tersangka di Marpoyan Damai di temukan barang bukti 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor 12,89 Gram dan 2,5 butir Extaci warna pink dan 1 butir Extaci warna ungu di Rak lemari baju paling bawah," jelas Edy. 

Lanjut Edy, dan setelah itu team langsung mengejar di rumah selaku pemilik barang yang berada di Rumbai Jalan Limbungan, setelah sampai di rumah pemilik barang, lampu rumah dalam keadaan mati dan rumah terkunci serta pelaku tidak ditemukan.

"Dari hasil introgasi terhadap tersangka DM, tersangka berperan sebagai Kurir. Saat ini tersangka sudah di amankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut," tutup Edy Haryanto. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar