Terseret Jual Beli Kristal Putih, 4 Pria Diciduk Polisi

Empat Terdega terlibat peredaran sabu di Kep Bahtera makmur Bagan Sinembah Rohil

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Empat 4 pria diduga terlibat pengedar sabu sabu diarea sawitan dusun Bakti, Kep Bahtera makmur Bagan Sinembah Rohil.

Berdasarkan informasi diterima media ini, ke 4 pria berhasil dibawa tim satres narkoba polres Rohil,Kamis (31/12/20) sekira jam 00.30 wib.

Terduga Pelaku Supari alias pari,(40) karyawan swasta, berperan pemilik Barang bukti sabu sabu, 
Sudarno alias Robert, (41) Supir, juga berperan sebagai pemilik barang bukti sabu 

Selain itu peran Robert juga pengutip uang hasil jual, dan menimbang, membuat paket kecil sabu sabu Sedangkan Sawaludin Alias Sawal, (36) Buruh Tani, berperan pembeli sabu 1 gram 

Selanjutnya M. Ghani alias Ghani,(37) berperan sebagai Driver, jemput antar pembelian Barang bukti narkotika sabu. 

"Saat dibekuk polisi, mereka tak bisa mengelak lkarena terbukti memiliki barang bukti sabu berat kurang lebih 28,81 gram." Kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.


Kronologis berawal informasi didapati oleh petugas dari orang yang dipercaya, sebuah gubuk berada di sawitan dusun Bakti Kepenghuluan Bahtera makmur Bagan Sinembah akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu

Berkat mendapatkan informasi tersebut, tegasnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba diperintahkan Kasat Res narkoba guna serangkaian penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Selanjutmya Kamis (31/12/20) sekira jam 00.30 WIB tim melakukan pengintaian tepat di gubuk dilokasi terlihat ada 2 orang (Sudarno dan Sawaludin) sedang duduk digubuk tersebut 

"Petugas TKP terlihat mereka sedang akan bertransaksi diduga jual beli sabu, segera petugas melakukan penangkapan, "terangnya

Kemudian petugas juga melakukan pengembangan diTKP yang sama diketahui Barang bukti didapati dari Supari bersamaan dengan ditangkapnya Gani, Dia (Gani) bertugas antar jemput Supari 

Dijelaskan Juliandi di alas gubuk ditemukan 1 kotak persegi panjang di lakban hitam didalam satu plastik besar butiran kristal putih diduga sabu. 

Selain itu,juga ditemukan 16 plastik ukuran sedang dan 12 paket ukuran kecil diduga berisikann narkotika sabu siap dijual. 

Sedangkan Barang bukti dari Sawaludin ,ditemukan  1 kotak rokok merk Lucky Strike, terdapat 1 Bungkus  berisikan butiran kristal putih diduga sabu 

AKP Juliandi menyebutkan BB, lainnya ada hubungan tindak pidana sabu. Karena pengakuan Supari, dia  mengakui mengambil sabu dari Gondrong (Dalam Lidik) kepolisian 

Saat ini, ke 4 tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolres Rohil guna Lidik lebih lanjut 

"Dari 4 tersangka kecuali Sudarno, masing-masing terbukti memiliki hasil tes urine positif Amphetamina. Mereka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" imbuhnya. (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar