AKP Eru Alsepa : Pemberantasan Narkoba Sesuai Atensi Kapolri

Salah seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankanTim Sat Narkoba Polres Rohil

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Rohil dalam sehari berhasil mengulung 1 orang kurir dan 2 orang pengedar narkotika diwilayah Bagansiapiapi 

Penangkapan tindak Pidana Narkotika Gol I jenis Sabu wilayah hukum Polres Rohil meresahkan masyarakat dan mereka juga perusak generasi penerus bangsa

Informasi dihimpun media ini, ketiga pelaku nisial (S) Alias Otoi (41) warga Jalan Pusara, Gang Sungai Sialang, RT.02 RW.03, (NS) Alias Nano (28) warga Jalan Rintis RT.08, dan (M) Alias Alang Awie (38) warga Jalan Rintis RT.09, ketiga pelaku adalah warga Bagan punak pesisir Bagansiapiapi 

Mereka tak berkutik saat ditangkap Selasa, (10/11/20) sekira jam 01.30 wib dini TKP disebuah rumah dijalan Sei Sialang Bagan Punak pesisir kecamatan Bangko 

Dari hasil penangkapan itu Petugas  berhasil menyita Barang bukti (BB) Sabu golongan 1 jberat kotor 17.14 gram dan sabu berat kotor 3.12 gram 

Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,S.I.K melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH,Kamis (12/11/2020).

"Ketiga pelaku ini berhasil di tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan,"Ucapnya.

Tindakan dilakukan petugas Selasa (10/11/20), Sekira jam 01.30 Wib dini hari, Tim Sat Narkoba Polres Rohil di bantu tim Polsek Bangko serta disaksikan Penghulu dilokasi

"Pengrebekan disebuah rumah dijalan sei sialang,
diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu." terang Juliandi.

Dalam aksi penggerebekan, tegasnya bahwa petugas mengamankan 3 (tiga) S (41), NS (28) M (38) dalam laporan polisi yang lainnya, diruangan depan rumah petugas melakukan pemeriksaan dan pengeledahan,

Selain itu, petugas menemu uang Rp1.5 Juta berserakan diatas lantai, diduga uang setoran hasil penjualan tersangka NS, dibelakang sebuah Speaker 

Bahkan,kata Juliandi lagi disudut ruangan petugas ditemukan 1 buah dompet warna ungu motif bunga berisikan diduga Sabu 7 paket klip berbagai ukuran.

Barang bukti lainnya pipet runcing, pipet kecil, plastik- klip kosong serta timbangan digital ,diakui tersangka S miliknya 

Bahkan ditempat yang sama ditemukan 1 buah dompet warna hitam berisikan benda diduga shabu 4 bungkus plastik klip serta plastik- kosong ukuran kecil dan kepemilikan diakuinya tersangka M,

Dalam Serangkaian aksi penggeledahan badan dan pakaian ketiga pelaku, Tim menyita 1 unit HP Android merk Infinix warna hitam Ungu dan uang Rp 2.1 juta.

Berdasarkan pengakuan tersangka uang hasil dari penjualan narkotika sabu miliknya, dan petugas mendapatkan dari kantong celana tersangka S.

"Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti diduga narkotika dibawa ke Mako Polres Rohil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut."Pungkas Juliandi.

Secara terpisah Kasat Res Narkoba AKP Eru Alsepa, S.I.K di konfirmasi, mengungkapkan ketiga tersangka ini masing-masing mempunyai peran

"Tersangka NS sebagai kurir dan tersangka S dan M sebagai pengedar serta kepemilikan barang bukti "Jelas Eru

"Ketiga tersangka ini,Kita Jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Negara RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara."tegasnya 

Secara tegas Eru, berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Rohil dan tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur bagi bandar narkoba perusak generasi bangsa.

"Sesuai Atensi Kapolri,Kita (Polri-red) berkomitmen memberantas narkoba dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap bandar-bandar narkoba, "Pungkasnya. (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar