Lakukan Penegakan Disiplin, Sertu Uuk Sudarijanto Wajibkan Masyarakat Ikuti Prokes

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Uuk Sudarijanto mewajibkan masyarakat mengikuti Protokol Kesehatan. Hal itu disampaikan Babinsa Maredan itu saat melakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Jum'at (1/1/2021).

"Kita wajibkan masyarakat mematuhi Prokes seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan," tambahnya.

Ia menjelaskan, bahwa Protokol Kesehatan merupakan kewajiban masyarakat untuk mematuhi, apalagi saat berada diluar rumah. Bagi yang tidak menggunakan masker, maka siap-siap didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda Kabupaten Siak No 4 tahun 2020.

"Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 200.000, maka saya ingatkan masyarakat untuk tetap gunakan masker, cuma saya ingin masyarakat tidak didenda," tambahnya.

Perihal denda, lanjutnya, sudah diatur sesuai Perda No 4 tahun 2020, setiap masyarakat wajib mengikuti Protokol Kesehatan. Hal itu dilakukan untuk antisipasi penyebaran dan penularan Covid-19 di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kegiatan peneguran itu dilakukan sebagai tindakan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) agar kedepan masyarakat bisa patuh.

"Masyarakat yang melanggar Prokes, kita perintahkan buat surat pernyataan, setelah itu diberi hukuman ngutip sampah," jelas Sertu Uuk Sudarijanto saat melakukan pendisplinan Prokes di Pasar Tuah Serumpun. 

Sertu Uuk Sudarijanto menambahkan, bahwa penerapan Prokes wajib dilakukan agar masyarakat bisa terhindar dari virus yang sudah mendunia itu. "Virus Covid-19 ini sulit dideteksi, maka tetap kami ingatkan agar masyarakat tetap memakai masker di manapun berada," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar