Sertu Afrisal Wajibkan Masyarakat Ikuti Protokol Kesehatan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Afrisal mewajibkan masyarakat Kecamatan Tualang mengikuti Protokol Kesehatan saat berada diluar rumah maupun berbelanja di pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kegiatan Penerapan Protokol Kesehatan seperti, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan, merupakan wajib dilakukan agar terhindar dari virus Covid-19 ini. 

"Penerapan Protokol Kesehatan merupakan cara yang ampuh untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak," jelas Sertu Afrisal menjawab pertanyaan Riau Bernas usai operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan berlangsung, Senin (7/12/2020).

Perihal hukuman bagi masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan terutama tidak menggunakan masker, Sertu Afrisal menyebutkan, akan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang abaikan Prokes. "Kita tegur dengan membuat surat pernyataan, selanjutnya diberi hukuman mengutip sampah," jelasnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tetap Social distancing sampai Pendemi Covid-19 ini berakhir, kegiatan Sosial Distancing merupakan langkah awal untuk memutuskan Mata  Rantai Penularan Virus Covid -19.

Diperlukan pendisiplinan produktif aman covid-19 dengan Pencegahan Virus Covid-19 dengan Menggunakan Masker, Menghindari Kumpulan orang banyak, Jaga jarak Aman 1 s.d 2 meter dengan orang lain.

"Bila ada gejala  demam, batuk pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih/lesu, segera periksakan diri ke Dokter. Bila tidak ada kepentingan lebih baik di rumah saja," ingatnya lagi. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar