Koptu K Manullang Tegur 4 Orang Pelanggar Prokes dan Buat Surat Pernyataan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Koptu K Manullang memberikan teguran tertulis berupa surat pernyataan kepada 4 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yaitu SR (19), MA (32), SN (45) dan BY (56).

Ke empat warga dari berbagai kalangan itu terjaring operasi yustisi tidak menggunakan masker saat berbelanja di pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang, Kamis (5/11/2020) Sekitar pukul 08.15 WIB.

"Ke empat masyarakat tersebut kita perintahkan buat surat pernyataan agar mereka jera dan tidak mengulangi lagi, dalam waktu dekat ini kita akan denda mereka sesuai Perda No 4 tahun 2020," jelas Koptu K Manullang kepada Riau Bernas saat operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang.

Dijelaskannya, bahwa dirinya terus berupaya agar masyarakat bisa patuh mengikuti Prokes seperti
menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari dari Kerumunan atau lebih dikenal 4M.

Dirinya bersama Satgas Covid-19 lainnya rutin siang malam memberikan imbauan tentang Patuhi Protokol Kesehatan ini agar masyarakat bisa terhindar dari virus Covid-19 yang sudah mendunia ini. 

"Apabila ada gangguan pernafasan Demam, Batuk/Pilek, Sakit Tenggorokan, Letih/Lesu, Periksakan diri ke Dokter, jangan dianggap sepele," ingatnya kepada masyarakat yang berbelanja di pasar Rakyat Tualang itu. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar